Kutai Kartanegara

Kepala Adat  Kepala Adat Dayak Kepala Adat Dayak Kenyah Dayak Kenyah Polres Kukar Kepala Adat dipanggil ke Polisi 

Dua Kepala Adat Besar Penuhi Panggilan Klarifikasi Polres Kukar



Kepala Adat Besar Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Gunawan, memenuhi panggilan Polres Kukar.
Kepala Adat Besar Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Gunawan, memenuhi panggilan Polres Kukar.

SELASAR.CO, Tenggarong - Kepala Adat Besar Dayak Kenyah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Ajang Gedung, dan Kepala Adat Besar Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Gunawan, memenuhi panggilan Polres Kukar. Undangan itu untuk mengklarifikasi reaksi spontanitas masyarakat adat Tabang pada 1 Februari 2021 lalu.

Ajang mengatakan, kedatangannya bertujuan memenuhi undangan dari Polres Kukar. Ia diminta untuk mengklarifikasi reaksi spontanitas masyarakat adat Tabang terkait pembukaan badan jalan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara.

"Kehadiran kami ini untuk memberikan klarifikasi, karena ada koordinator security PT Fazar Sakti Prima ini yang mengadukan kami tentang reaksi spontanitas masyarakat adat Tabang," terang Ajang.

Ia menyebutkan, pembukaan badan jalan tambang sepanjang 100 km itu, terdapat lahan kebun milik warga masyarakat adat Tabang. Hal itu dilakukan tanpa adanya koordinasi dengan masyarakat.

"Jalan 100 km ini melewati kebun masyarakat, dengan adanya pembukaan badan jalan ini, kebun masyarakat itu didorong tanpa pemberitahuan. Padahal sebelumnya sudah ada inventarisasi tanam tumbuhnya, pengukuran itu sudah dilakukan," jelasnya.

Kegiatan ini sudah berjalan selama satu tahun lebih, namun belum ada komunikasi yang dilakukan pihak perusahaan dengan masyarakat Tabang. Ia pun meminta agar pengambil kebijakan di perusahaan tersebut bisa duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini.

"Itu sudah berlangsung satu tahun lebih, belum ada kominikasi. Harapan kita, yang bisa mengambil keputusan di tingkat perusahaan ini yang bisa bertemu dengan masyarakat, jangan manajemennya, karena itu memakan waktu," ujar Ajang.

Sementara itu, Perwira Humas Polres Kukar, Ipda Prio Nugroho, mengatakan, bahwa pihak perusahaan PT Fazar Sakti Prima tidak melakukan pelaporan. Melainkan, hanya menyampaikan informasi adanya kegiatan spontanitas reaksi masyarakat adat Tabang terkait pembangunan jalan tambang tersebut.

"Jadi perlu kami jelaskan bahwa, pihak perusahaan tidak melakukan pelaporan, cuma menyampaikan informasi atau pengaduan," terang Prio.

Adanya informasi tersebut, pihak Polres Kukar langsung mengundang masyarakat Tabang untuk mendengarkan aspirasi serta mendengarkan klarifikasi terkait reaksi spontan masyarakat tersebut.

"Jadi tindakan dari kepolisian bukan berupa tindakan hukum, hanya berupa pemanggilan, untuk menyerap aspirasi dan klarifikasi masyarakat Tabang," ujar Prio.

Masyarakat Tabang pun disarankan pihak kepolisian untuk mengambil langkah selanjutnya, agar memohon kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar untuk memfasilitasi mediasi dengan pihak perusahaan.

"Kemungkinan sudah dilakukan pengaduan ke DPRD Kukar, dan DPRD menampung aspirasi mereka. Kemudian selanjutnya apakah DPRD memanggil pihak perusahaan dengan masyarakat di hari apa, kita belum tahu," jelas Prio.

Menurutnya, aksi-aksi masyarakat spontanitas emosional itu hal yang wajar. Namun, pada dasarnya masyarakat Tabang adalah masayarakat yang baik dan patuh terhadap hukum. "Makanya begitu kita undang, untuk diserap aspirasi dan klarifikasi, mereka patuh," tutup Prio.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya