Utama

Kasus Narkoba di Samarinda Peredaran Narkoba Peredaran Narkoba di Samarinda Kasus Narkoba Sabu-sabu  Satreskoba Polres Kukar 

Kasus Sabu dari Januari, 3 Tersangka Ibu Rumah Tangga Terancam Hukuman Mati



Rilis pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di kota Samarinda dari bulan Januari hingga Februari.
Rilis pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di kota Samarinda dari bulan Januari hingga Februari.

SELASAR.CO, Samarinda – Jajaran Satuan Reskoba Polresta Samarinda melakukan rilis pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di kota Samarinda dari bulan Januari hingga Februari, Kamis (18/2/2021).

Dalam pengungkapan itu, Satreskoba berhasil mengamankan 7 orang tersangka di 5 TKP yang berbeda. Barang bukti yang diamankan seberat 1.009,25 gram bruto.

Penangkapan pertama terjadi pada 28 Januari 2021 lalu. Anggota berhasil meringkus tersangka pria berinisial HR di kawasan Teluk Lerong dan ditemukan barang bukti 1 poket sabu seberat 20,23 gram bruto.

Pada hari yang sama, tanggal 28 Januari 2021, anggota kembali meringkus pengedar lainnya, yakni seorang pria berinisial HD beserta barang bukti sabu seberat 47,05 gram bruto.

"Untuk tersangka kedua (HR) kita amankan di kawasan Jalan Teuku Umar, Sungai Kunjang. Dalam penangkapan itu ditemukan 1 poket sabu," jelas Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena, saat melakukan rilis.

Kemudian, pada 8 Februari 2021, 3 tersangka berinisial DL, SR, dan HM ditangkap di kawasan Jalan Poros Samarinda-Bontang, Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara. Dari  penangkapan ketiga tersangka ini, anggota polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 7 poket bungkus besar dengan berat total 358,03 gram bruto.

Seminggu setelah berhasil diamankanya 3 tersangka itu, polisi kembali meringkus seorang pengedar perempuan berinisial RS di rumahnya kawasan Jalan Senyiur 2, Lok Bahu, Sungai Kunjang pada 15 Februari 2021. “Kita berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 10 poket sabu dengan berat total 504 gram bruto,” ujar Kompol Andika Dharma Sena.

Penangkapan terakhir, anggota mengamankan kembali seorang perempuan berinisial AL. Ia diamankan di kawasan Jalan Gatot Subroto, Gang Masjid, Kelurahan Pelita, Samarinda Kota, pada 17 Februari 2021 kemarin. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 115 poket dengan total 79,94 gram bruto.

"Saat penangkapan tersangka (AL), kita juga mengamankan 1 unit CCTV yang digunakan untuk memantau keadaan di luar rumahnya. Rencananya sabu ini akan diedarkan di wilayah Samarinda dan Bontang," tutur Kompol Andika Dharma Sena.

Ia menambahkan, dalam pengungkapan 5 kasus peredaran narkotika jenis sabu dan penangkapan 7 tersangka, diketahui 3 orang di antaranya adalah perempuan. “Dalam penangkapan ini ada 4 orang laki-laki dan 3 orang adalah perempuan yang merupakan ibu rumah tangga,” tambah Kompol Andika Dharma Sena.

Atas perbuatan itu, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana hukuman mati.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya