Hukrim
Kasus Korupsi di Kaltim Penggelapan Dana Bagi Hasil Dirut PT Mahakam Gerbang Raja Migas Dirut PT Mahakam Gerbang Raja Migas korupsi Pertamina Hulu Mahakam 
Dirut Perusda di Kukar Jadi Tersangka terkait Dugaan Penggelapan Dana Bagi Hasil dari Pertamina
SELASAR.CO, Samarinda - Direktur utama (Dirut) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), salah satu perusahaan milik daerah (perusda) Kabupaten Kukar, diduga terlibat dalam kasus korupsi. Dirut PT MGRM diduga menggelapkan dana deviden dari participating interest (PI) perusahaan 10 persen, sebesar Rp50 miliar. Seperti diketahui pada tahun 2018-2020, PT Mahakam Gerbang Raja Migas menerima dana bagi hasil dari Pertamina Hulu Mahakam (PHM) sebesar Rp70 miliar.
Dana Rp 50 miliar di antaranya digunakan untuk pembangunan tangki timbun oleh PT Mahakam Gerbang Raja Migas di tiga titik, yakni di Samboja, Balikpapan, dan Cirebon. Dana tersebut, kemudian dialirkan ke PT Petro TNC International sebagai pelaksana kegiatan, yang belakangan diketahui 80% saham perusahaan tersebut adalah milik tersangka IR dan 20 persen milik anaknya. Hal ini diungkap oleh Kepala Kejati Kaltim Riki Hayatul Firman melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Prihatin, saat melakukan konferensi pers di depan awak media.
Dalam konferensi pers, Prihatin menjelaskan bahwa hari ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi. Dalam penanganan perkara ini, ia menjelaskan, telah melakukan penyelidikan sejak 8 Januari 2021 lalu.
“Setelah kami melakukan pengambilan keterangan terhadap yang terkait, diperoleh kesimpulan bahwa penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. Sehingga pada tanggal 22 Januari 2021 atau kurang lebih setelah 14 hari penyelidikan (disimpulkan) bahwa telah terjadi tindak pidana, sehingga kami tingkatkan ke penyidikan,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Prihatin.
Berita Terkait
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pada 8 Januari 2021 lalu pihaknya pernah memanggil IR untuk menjadi saksi. Namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi undangan tersebut. Oleh karena itu pihak penyidik menjadwalkan kembali pemanggilan Dirut PT MGRM pada hari ini.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan kepada saudara IR sebagai saksi, kemudian kami peroleh alat bukti yang cukup bahwa IR adalah pelakunya. Sehingga dari kesepakatan penyidik kami menyimpulkan bahwa IR pada hari ini ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Pada hari ini pula tersangka IR telah ditahan selama 20 hari ke depan, dan telah dititipkan di ruang tahanan penyidik Polresta Samarinda. Dimungkinkan ada tersangka lain dalam kasus ini, tetapi Kejati belum bisa menyampaikan detailnya. Hingga saat ini sudah ada 15 orang saksi yang diperiksa.
“Atas perkara itu, IR kami sangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan