Utama

Kejati Kaltim Korupsi Proyek Jalan Kasus Korupsi di Kaltim Korupsi Proyek Jalan Tenggarong  Korupsi Proyek Jalan Loa Kulu  Korupsi Proyek Jalan Loa Janan 

Parah! Proyek Jalan di Kukar Anggarannya Rp 13 Miliar, Diduga Dikorupsi Rp 10 Miliar



Dua tersangka yang diamankan Kejati Kaltim.
Dua tersangka yang diamankan Kejati Kaltim.

SELASAR.CO, Samarinda - Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan jalan Tenggarong, Loa Kulu dan Loa Janan Sec. 8 (BANKEU) TA. 2020. Hal ini disampaikan oleh Harli Siregar, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, pada Jumat (9/6/2023) di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

"Terhadap dua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Klas IIA Samarinda," kata Harli.

Dua tersangka yang ditahan adalah AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 dan S selaku Penyedia barang / Kontraktor / Dirut PT. BAG. Keduanya diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan jalan yang dibiayai oleh bantuan keuangan (BAKEU) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp. 13,5 miliar. Pemenang tender adalah PT. BAG dengan nilai penawaran sebesar Rp. 13,1 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, pekerjaan tidak dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak khususnya terkait item pekerjaan beton yang jauh di bawah mutu rencana. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp. 10,2 miliar berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh tim ahli konstruksi dan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur.


Kegeraman Netizen

Kasus dugaan korupsi proyek lanjutan pembangunan jalan Tenggarong, Loa Kulu dan Loa Janan Sec. 8 (BANKEU) TA. 2020 yang menjerat dua tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kontraktor, mengundang kemarahan netizen di media sosial. Banyak netizen yang mengecam perbuatan para tersangka yang merugikan negara sebesar Rp. 10,2 miliar. Bentuk kekecewaan ini salah satunya bisa dilihat di kolom komentar postingan berita video terkait pemberitaan kasus ini di akun media sosial Instagram @selasardotco.

Salah satu akun Instagram dengan nama akun @edy_***nots234 menulis, “Coba masker nya dibuka, jadi klo ambil proyek lagi ketahuan manusia nya, jangan kasih ampun miskinkan”.

Kemudian ada pula netizen lainnya yang mengajak agar warga melaporkan segala bentuk kegiatan pembangunan yang tidak beres agar ditindaklanjuti. “Ayo bubuhannya yg melihat proyek yg ndik beres di daerah etam laporkan aja ke kejaksaan biar para kontraktor yg ndik beres ditangkap,” tulis akun @amang_***n.

Sementara akun @mugi**ok menuliskan, “Baru tau nyawa leeh amun proyek semenisai jln loajanan-tgr tu dkorupsi...pantesan yg area loaduri smpe jembayan gelombang ...skali nya ada trsangka nya...lopat2 leeh.” Hal Senada juga disampaikan oleh pemilik akun @meymey_p**anaa.12 yang menulis, ”Hoo pantes jalanannya kaya naik odong2 trnyata ini.”

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya