Kutai Timur

OTT KPK di Kutim Kasus Korupsi Bupati Kutim Kasus Ismunandar Bupati Kutim Ismunandar KPK OTT KPK 

Segini Tuntutan Jaksa terhadap Tiga Pejabat yang Terlibat Kasus OTT Kutim



Mantan Bupati Kutim, Ismunandar.
Mantan Bupati Kutim, Ismunandar.

SELASAR.CO, Samarinda – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutannya kepada para terdakwa kasus korupsi di Kutim. Masing-masing ditujukan kepada Mus Kepala Bappenda Kutim, Sur Kepala BPKAD, dan AET Kadis PU Kutim.

Dalam tuntutannya, JPU KPK menyatakan ketiga pejabat Pemkab Kutim ini terbukti melanggar UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berdasarkan barang bukti, keterangan saksi, dan pengakuan terdakwa. 

JPU KPK terdiri Ali Fikri, Ariawan Agustiartono, Zainal Abidin, Siswhandono, Nur Haris Arhadi, Riniyanti Karnasih, Yoga Pratomo, dan Yoyok Fiter Haitu Fewu. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang diketuai Agung Sulistiyono, JPU mengungkapkan sepak terjang Mus dan Sur dalam mencari sumber dana untuk diberikan kepada Ism dan EUF (mantan bupati dan mantan ketua DPRD Kutim). Sementara AET berperan memuluskan tugas Mus dan Sur melalui paket proyek di Dinas PU Kutim.

Dalam surat tuntutan hukuman, tim JPU KPK menguraikan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Mus, Sur, dan AET. Beberapa uraian yang disebutkan sumber uang yang diserahkan ke Ism dan EUF antara lain dari Maharani dan Deki. Keduanya adalah rekanan. Selain itu ada beberapa setoran sejumlah pejabat lain yang kebagian paket tambahan anggaran. 

“Terdakwa Mus, Sur, dan AET sama-sama berperan sebagai pengumpul uang bagi terdakwa Ism dan EUF,” ungkap JPU seraya menambahkan ketiga terdakwa mengetahui apa yang dilakukan tidak dibenarkan dalam UU Tipikor.

Untuk memudahkan pencarian uang, ketiga terdakwa memanfaatkan Deky Aryanto sebagai Direktur CV Nulaza Karya, Aditya Maharani Yuono Direktur PT Turangga Triditya Perkasa, dan Sernita alias Sarah Direktur CV Anugerah Eva Sejahtera. “Ketiga terdakwa mengumpulkan fee proyek masing-masing sebesar 10 persen yang jumlahnya bernilai Rp22 miliar lebih,” beber JPU.

Diungkapkan, dari APBD Kutim 2020, ada anggaran proyek senilai Rp 250 miliar yang bisa diambil feenya sebesar 10 persen. Fulus dari rekanan ini, diserahkan ke Ism dan EUF guna mendukung operasional mereka. Terlebih Ism berencana kembali berlaga di Pilkada Kutim tahun 2020 lalu.

Diungkapkan, fee proyek dari Deky Arianto yang mendapat 411 paket proyek di Dinas Pendidikan Kutim, sebesar Rp12,5 miliar. Kemudian dari Aditya Maharani Yuono sebesar Rp6 miliar lebih, dan Sernita yang mendapat 30 pekerjaan PL senilai Rp 3 miliar pada BPKAD Kutim, serta 15 paket PL senilai Rp 3 miliar di Bagian Umum Sekretariat Kutai Timur dipatok fee sebesar Rp900 juta. 

“Selain itu, sebagai pejabat pemerintah, Mus, Sur dan AET mendapat bagian uang dari Aditya. Dimana pemberian tersebut tergolong gratifikasi yang harus dilaporkan ke KPK sesuai UU Tipikor, namun kenyataannya tidak, bahkan uang pemberian Aditya dinikmati sendiri oleh terdakwa,” beber tim JPU KPK dalam sidang secara virtual.

Di pengujung sidang, Tim JPU KPK yang dipimpin Ali Fikri menuntut AET selama 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 4 bulan. Sementara terhadap Mus, JPU KPK menuntut penjara selama 5 tahun dengan denda Rp250 juta subsider 4 bulan, ditambah uang pengganti sebesar Rp780 juta subsider 1 tahun. Sedangkan Sur dituntut uang pengganti sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya