Hukrim
Investasi Emas  Penipu Investasi Emas penipuan FKPM Pelita 
Bawa Lari Uang Rp200 Juta, Penipu Investasi Emas di Samarinda Diamankan
SELASAR.CO, Samarinda - Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Kelurahan Pelita didatangi 7 warga Samarinda. Mereka melaporkan kasus penipuan dengan modus investasi emas, pada Rabu 24 Februari 2021.
Mendapat laporan itu, anggota FKPM langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diketahui adalah seorang wanita berinisial UA, warga Kelurahan Selili, Samarinda Ilir. UA berhasil diamankan oleh anggota FKPM setelah mendapat laporan bahwa pelaku berada di Pengadilan Agama untuk proses perceraian.
Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung dibawa ke kantor FKPM guna dimintai keterangan. Ketua FKPM Kelurahan Pelita, Marno Mukti, saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut pada hari Jumat (26/2/2021), mengatakan bahwa pelaku mengakui perbuatannya. Terungkap pula nominal kerugian kasus penipuan yang dilakukan oleh UA.
“Setelah kami amankan, terungkap korban lainnya dan total kerugian atas penipuan ini sebesar Rp200 juta,” jelas Marno Mukti.
Berita Terkait
Marno menjelaskan, pelaku melakukan aksi penipuannya dengan cara bujuk rayu menjanjikan dana investasi emas dengan iming-iming akan memberikan keuntungan 20 persen setiap bulannya dari dana yang telah diinvestasikan calon korban. Diketahui, UA telah melangsungkan aksi penipuannya sejak bulan Juli 2020 lalu.
“Tujuh orang korban yang melapor ke kami, 3 korban mengalami kerugian terbanyak senilai Rp15 juta, Rp65 Juta, hingga ada yang Rp97 juta,” sebut Marno.
Ia juga menambahkan, ketika para korban meminta bunga dari hasil investasi, UA selalu menghindar sejak 5 bulan lalu. Hingga pada akhirnya para korban merasa telah ditipu oleh UA. “Untuk saat ini pelaku sudah kita serahkan ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti serta dilakukan proses hukum,” tambah Marno.
Ia menginformasikan, apabila merasa menjadi korban aksi penipuan investasi emas, agar segera melaporkan kepada pihak berwajib. “Jika masih ada korban dari pelaku ini, bisa langsung mendatangi Polresta Samarinda, agar bisa diproses lebih lanjut,” tutupnya.
Penulis: Bekti
Editor: Awan