Kutai Kartanegara

Kasus Korupsi Proyek Sumur Bor Korupsi Proyek Sumur Bor Kasus korupsi di Kutim Kejaksaan Negeri Sangatta Setiyowati 

Sebelum Tinggalkan Kutim, Setiyowati Ungkap Kasus Korupsi Proyek Sumur Bor



Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sangatta, Setiyowati.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sangatta, Setiyowati.

SELASAR.CO, Sangatta – Sebelum meninggalkan Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sangatta, Setiyowati, berhasil mengungkap tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp345 juta dari proyek pengadaan sumur bor.

Hal itu terungkap, usai acara pengantar alih tugas Senin (1/3/2021) malam di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutai Timur. Setiyowati yang menjabat sebagai Kajari Sangatta selama kurang lebih 1 tahun 3 bulan itu, mendapat promosi jabatan sebagai Kabag Rumah Tangga, Biro Umum Jaksa Agung Muda, Bidang Pembinaan di Kejaksaan Agung.

Menurutnya, selama ini dirinya tidak menyampaikan lantaran belum ada hasilnya. “Saya menunggu hasil BPKP kerugian negara, Insya Allah akan diteruskan oleh Kajari baru. BPKP kemaren menjanjikan hari Jumat sampai sekarang belum keluar, mungkin minggu besok kepada Kajari baru. Untuk kasus sudah saya tingkatkan tinggal dilanjutkan,” jelasnya.

Pengungkapan kasus pengadaan sumur bor di salah satu kecamatan di Kutai Timur itu, Kejaksaan telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Menurut Setiyowati, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah.

Keberhasilan Setiyowati mengusut kasus korupsi di Kutim, membawa dirinya mendapatkan promosi jabatan. Pasalnya, untuk Kejari yang tidak memiliki prestasi perkara tindak pidana korupsi, bakal diturunkan jabatannya.

Sementara untuk tongkat kepemimpinan Kejari Sangatta sepeninggal Setiyowati, bakal beralih kepada Hendriyadi W Putro yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya