Utama
Kaltim Silent Kaltim lockdown Kaltim Steril  PPKM di Kaltim PPKM di samarinda PPKM Mikro 
Kaltim Steril Tak Berlaku Lagi, Gubernur Keluarkan Instruksi Baru tentang PPKM Mikro
SELASAR.CO, Samarinda - Dalam rapat forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) di Kantor Gubernur Kaltim pada Kamis 4 Februari 2021 lalu, muncul usulan penghentian kegiatan masyarakat setiap Sabtu dan Minggu. Pembatasan itu disebut Kaltim Steril. Aturan tersebut kemudian dituangkan dalam Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 1 Tahun 2021.
Namun setelah berjalan kurang lebih satu bulan, Gubernur Kaltim Isran Noor merevisi aturan tersebut dengan mengeluarkan Instruksi nomor 2 tahun 2021. Ingub tersebut berisi tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro untuk Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Timur.
“Ingub tersebut menindaklanjuti arahan Menteri Koordinator Perekonomian agar kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan berbasis mikro untuk diperpanjang dan diperluas pelaksanaannya termasuk di Kalimantan Timur,” tulis Instruksi yang ditandatangani Gubernur Kaltim Isran Noor, pada 5 Maret 2021 kemarin.
Berita Terkait
Berikut poin-poin yang tertera dalam Ingub Kaltim Nomor 2 Tahun 2021:
Kepada: 1. Bupati/Wali Kota; 2. Camat; 3. Kepala Desa dan Lurah
Kesatu : Segera mengambil langkah strategis dalam percepatan penanganan Covid-19 dengan melibatkan elemen masyarakat di wilayah masing-masing.
Kedua: Segera mempersiapkan pelaksanaan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT), dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021.
Ketiga: Pemberlakukan PPKM Mikro mulai berlaku sejak tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan 22 Maret 2021, dan untuk pelaksanaannya agar dilakukan upaya monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait secara berkala.
Keempat: Meningkatkan sosialisasi upaya pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dengan menerapkan 5 M, yaitu : (1) Mencuci tangan menggunakan sabun; (2) Memakai masker; (3) Menjaga jarak; (4) Menghindari kerumunan; (5) Mengurangi mobilitas.
Kelima: Meningkatkan operasi yustisi secara terus menerus dan terpadu yang digelar bersama institusi terkait dalam rangka menegakkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Keenam: Terus melakukan penyemprotan disinfektan di tempat umum dan pusat keramaian setiap Sabtu dan Minggu secara berkala.
Ketujuh: Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 5 Maret 2021 dan pada saat Instruksi Gubernur ini mulai berlaku Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Kalimantan Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan