Utama
tambang ilegal Tambang Batu Bara Ilegal Tambang Batu Bara Ilegal di Samarinda Tambang di Pemakaman Corona Tambang Batu Bara di Pemakaman Corona 
Tambang Ilegal di Pemakaman Covid-19 Samarinda Sudah Keruk 300 Ton Batu Bara
SELASAR.CO, Samarinda - Jajaran Kepolisian Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pertambangan batu bara ilegal di Samarinda. Tepatnya, di kawasan pemakaman pasien Covid-19 Jalan Serayu, Kecamatan Samarinda Utara.
Pengungkapan itu berawal dari pemberitaan terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah pemakaman Covid-19 tersebut. Kepala Satuan Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah mengatakan, berangkat dari informasi itu, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.
Benar saja, saat dilakukan penyelidikan, anggota Tipidter mendapati aktivitas pertambangan batu bara di sana.
Dalam penyelidikannya, anggota berhasil mengamankan 2 orang pria berinisial HS dan AA yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Diketahui HS adalah pemodal dan AA orang yang beraksi sebagai pelaksana di lapangan.
Berita Terkait
“Di lokasi, kita berhasil mengamankan dua unit alat berat. Alat berat tersebut digunakan penambangan tanpa izin. Kita sudah melakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi dan langsung menetapkan dua tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah saat dikonfirmasi pada Sabtu (13/3/2021).
Yuliansyah juga menjelaskan, saat dilakukan penahanan terhadap kedua pria asal Samarinda itu, aktivitas pertambangan sedang berlangsung. Dari pengakuan para tersangka, aktivitas tambang batu bara tersebut sudah berlangsung dari bulan Januari 2021. “Kita mengamankan kedua tersangka pada Selasa, 9 Maret 2021. Saat itu keduanya kita panggil ke lokasi pertambangan dan langsung kita amankan,” jelas Kompol Yuliansyah.
Selain itu, Kepolisan Polresta Samarinda telah melakukan pengembangan terhadap kasus ini, dan telah melakukan pemberkasan. Terkait lokasi tembang itu, Yuliansyah menyebutkan bahwa area tersebut merupakan milik pribadi dengan modus pematangan lahan. Dari pengakuan tersangka, aktivitas pertambangan itu sudah mendapatkan kurang lebih 300 ton batu bara dari lokasi tersebut.
“Kita telah menyita batu bara tersebut, termasuk barang bukti dan samplenya, lalu terhadap dua orang tersebut kita lakukan penahanan. Saat ini di lokasi tambang ilegal tersebut telah steril dari aktivitas tambang,” tutup Kompol Yuliansyah.
Atas perbuatan itu, kedua tersangka HS dan AA diancam pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Penulis: Bekti
Editor: Awan