Kutai Timur
Ismunandar  Mantan Bupati Kutim  KPK OTT  KPK  OTT KPK di Kutim  Kasus Korupsi  Kasus Korupsi di Kutim  Vonis kasus Bupati Kutim 
Tok!! Ismunandar Dihukum 7 Tahun Penjara dan Mengganti Uang Rp 27 Miliar
SELASAR.CO, Samarinda - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara kasus dugaan suap pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, tahun anggaran 2019-2020, yang menyeret mantan Bupati Kutim Ismunandar.
Agenda ini berlangsung sekitar pukul 18.00 Wita pada hari ini, Senin (15/3/2021), di Pengadilan Tipikor Samarinda. Dari sidang tersebut, terdakwa satu Ismunandar dan terdakwa dua Encek Unguria Riarinda Firgasih dianggap melanggar Pasal 12 Huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dalam UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 (1) KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Dengan begitu, sesuai dengan putusan yang dibacakan Hakim Joni Kondolele, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun untuk Ismunandar dan hukuman pidana selama 6 tahun untuk Encek Unguria Riarinda Firgasih. Putusan ini sama dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Ismunandar dengan pidana penjara 7 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," sebut Joni.
Berita Terkait
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dua Encek Unguria Riarinda Firgasih dengan pidana penjara 6 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan," tambahnya.
Dua terdakwa tersebut juga diminta membayar uang pengganti atas suap atau gratifikasi yang diterima, untuk Ismunandar sebesar Rp 27 miliar subsider 3 tahun pidana penjara. Sementara untuk Encek Unguria Riarinda Firgasih sebesar Rp 780 juta subsider 1 tahun pidana penjara.
Selain itu hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun untuk keduanya. Hukuman tambahan ini terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan