Hukrim

Prostitusi Online Prostitusi di bawah umur Prostitusi di Samarinda Open BO Prostitusi Online Anak di Bawah Umur 

Jajakan Pelajar Putri, Muncikari Ini Diamankan di Hotel



Pelaku saat diamankan kepolisian.
Pelaku saat diamankan kepolisian.

SELASAR.CO, Samarinda - Jajaran Reskrim Polsek Samarinda Kota, hari ini, Rabu (17/3/2021) berhasil mengungkap praktik prostitusi online. Seorang anak perempuan di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar, dijajakan oleh muncikari. 

Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial EP (28). Ia diringkus oleh jajaran reskrim Polsek Samarinda pada Senin 15 Maret 2021. Polisi mendapat informasi keberadaan terduga muncikari itu di hotel yang biasa ia jadikan tempat melakukan transaksi prostitusi online.

Berhasil ditangkapnya EP, polisi langsung melakukan pendalaman kasus. Diketahui, EP menawarkan jasa kencan yang biasa disebut open BO (booking out) terhadap 2 perempuan yang disebutnya adalah teman sepergaulan, masing-masing berusia 25 dan 15 tahun, via aplikasi MiChat.

“Pelaku menawarkan korban dengan memasang foto perempuan setengah tanpa busana, dengan wajah diblur di aplikasi MiChat,” ujar Kapolsek Samarinda Kota, AKP Aldi Harjasatya saat melakukan rilis pada Rabu (17/3/2021).

Saat dilakukan interogasi, EP mengatakan telah menjalankan bisnis prostitusi onlinenya sejak 2 bulan lalu. Prostitusi itu dilakukan dari hotel ke hotel tergantung kesepakatan. Dari hasil menjajakan para korbannya ke pria hidung belang, ia mendapatkan bayaran Rp50 ribu hingga Rp100 ribu untuk sekali kencan. 

“Pelaku mengirimkan pesan, open BO dengan menawarkan dua orang perempuan. Salah satunya usia 15 tahun, masih status pelajar. Tarifnya Rp700 ribu sampai Rp1 juta. Untuk perempuan yang berusia 25 tahun ia tawarkan mulai Rp 250 ribu untuk sekali kencan,” ungkap AKP Aldi Harjasatya.

Diketahui pula, sebelumnya EP adalah seseorang residivis yang pernah tersandung kasus narkotika. dirinya divonis dengan kurungan 5 tahun penjara sejak 2015 lalu. EP juga mengaku, uang hasil dari menjajakan para korbannya dipakai untuk bermain judi online dan dibelikan sabu.

Akibat perbuatan itu, EP harus mendekam di balik jeruji penjara dan dijerat dengan pasal 2 ayat 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juncto pasal 76f juncto pasal 83 UU Nomor 34 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya