Utama
Open BO Muncikari Penganiayaan Guest House FKPM Pelita PSK Dianiaya 
Seorang Wanita Pekerja Open BO Dianiaya Muncikari di Guest House
SELASAR.CO, Samarinda - Seorang wanita pramunikmat berinisial Rm (40) di Samarinda mendapat tindakan kekerasan dari seorang teman prianya. Peristiwa terjadi di sebuah Guest House kawasan Kelurahan Pelita, Samarinda Ilir, pada hari Senin 10 Januari 2022, kemarin.
Ketua Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Kelurahan Pelita, Marno Mukti, melalui anggota FKPM, Dani Sofyan, membenarkan bahwa pihaknya mendapati laporan kasus penganiayaan dan pengancaman senjata tajam terhadap seorang wanita di sebuah guest house. Mendapati laporan itu, pihaknya dengan cepat mendatangi lokasi yang diinformasikan.
"Iya benar kita mendapat informasi dari Ketua RT setempat bahwa ada aksi penganiayaan," ujar Dani Sofyan, saat dikonfirmasi pada hari ini, Selasa (11/1/2022).
Diceritakan oleh Dani Sofyan, bahwa permasalahan bermula pada saat Rm, wanita yang bekerja di bidang jasa prostitusi berbasis online (open BO), bertemu dengan seorang teman prianya yang juga merupakan seorang muncikari. Saat itu, korban meminta kepada pelaku untuk menggadaikan sepeda motor miliknya dengan harga Rp 1,5 juta. Namun, setelah digadai, Rm hanya menerima uang sebesar Rp 800 ribu.
Berita Terkait
Tak terima hanya menerima Rp 800 ribu, ibu empat orang anak itu pun langsung meminta sisa uang hasil dari penggadaian sepeda motor miliknya kepada pelaku, pada saat di kamar guest house. Mendengar itu, pelaku yang kesal langsung mencekik, memukul wajah, dan melanjutkannya dengan pengancaman akan membunuh Rm menggunakan parang.
"Sesampainya di lokasi guest house, kita langsung melakukan interogasi terhadap korban. Namun saat itu pula diketahui pelaku telah berhasil melarikan diri," jelas Dani.
Ketua RT setempat, Sulastri, saat ditemui menjelaskan, dirinya mendapat laporan dari anak pemilik guest house bahwa terjadi keributan. Selanjutnya, Sulastri langsung melaporkannya ke FKPM Kelurahan Pelita untuk dapat diproses lebih lanjut.
"Iya pada awalnya saya mendapat laporan dari anak pemilik guest house, saya sebenarnya tidak tahu bahwa ada wanita yang menetap di situ karena tidak ada laporan ke saya," ujar Sulastri.
Selanjutnya, FKPM Kelurahan Pelita bersama Ketua RT setempat langsung mendampingi Rm untuk melakukan visum dan selanjutnya melaporkan secara resmi kasus tersebut ke Kepolisian Sektor Samarinda Kota.
Penulis: Bekti
Editor: Awan