Kutai Kartanegara
Kampung Tertib Lalu Lintas  Tertib Lalu Lintas Polres Kukar 
Ditetapkan Kampung Tertib Lalu-Lintas, Warga Bukit Biru Sepakati 8 Perjanjian
SELASAR.CO, Tenggarong – Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam disiplin berlalu-lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong, sebagai contoh kampung tertib lalu lintas.
Kapolres Kukar, AKBP Irwan Masulin Ginting, mengatakan, kampung tertib lalu-lintas ini merupakan bagian dari program 100 hari Kapolri yang baru. Untuk mewujudkan program kampung tertib lalu-lintas, nantinya di Kelurahan Bukit Biru akan diawasi langsung dari masyarakat setempat yang telah mendapat binaan dari Satlantas Polres Kukar, serta didampingi petugas Satlantas Kukar.
“Untuk tertib lalu-lintasnya kita dampingi dari Satlantas Polres Kukar, dengan cara memberikan pelatihan dan penyuluhan. Tadi juga ada 4 warga yang kita latih untuk sebagai pelopor tertib lalu-lintas," ujar Irwan.
Dipilihnya Kelurahan Bukit Biru sebagai kampung tertib lalu lintas dikarenakan belum adanya kasus kecelakaan di daerah ini. Selain itu, masyarakat Bukit Biru juga sangat antusias dan mendukung program tersebut, sehingga kelurahan ini ditetapkan menjadi kampung tertib lalu lintas yang pertama.
Berita Terkait
"Ini Kelurahan Bukit Biru hanya sebagai contoh awal, nanti kelurahan-kelurahan lain akan mengikuti," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Kukar, AKP CS Gulo, menambahkan, seluruh Satlantas di Indonesia wajib memiliki satu kelurahan yang menjadi program percontohan kampung tertib lalu-lintas. Dimana, program ini memberikan edukasi dengan cara mengajak masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan berlalu-lintas.
"Jadi bukan tilang saja. Terus jika ada kecelakaan langsung melakukan penegakan hukum, tidak seperti itu. Di sini kita melakukan pembinaan langsung, jadi kita memberikan wawasan tentang tertib lalu-lintas," kata Gulo.
Masyarakat juga diharapkan bisa menjadi polisi bagi lingkungannya sendiri. Agar nantinya jika ada perkara kecelakaan lalu lintas bisa diselesaikan oleh warga sendiri. Ketika masyarakat tidak bisa mengatasinya, baru dilanjut ke arah hukum.
"Ini yang kita upayakan, untuk meningkatkan kekerabatan sekaligus meningkatkan kepedulian," katanya.
Masyarakat Bukit Biru juga berkomitmen untuk mewujudkan program tertib berlalu-lintas ini. Selain itu, warga juga telah membuat kesepakatan bersama Satlantas Polres Kukar untuk tertib berlalu lintas di kawasan Bukit biru.
Yakni, wajib memakai helm di lingkungan tertib lalu lintas, wajib menggunakan safety belt bagi roda empat atau lebih, wajib menggunakan kelengkapan kendaraan bermotor, wajib mematuhi rambu-rambu dan fungsi keselamatan lainnya, tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan ketentuan, anak sekolah diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor hanya saat berangkat atau pulang sekolah dan dibatasi pada pukul 20.00 Wita dengan syarat kelengkapan keselamatan berkendara terpenuhi, kendaraan bermotor dilarang bonceng 3 atau lebih, kemudian penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas akan diutamakan penyelesaian oleh warga masyarakat secara kekeluargaan.
"Jadi kita berusaha meningkatkan partisipasi masyarakat secara aktif dalam peningkatan kepedulian terhadap tertib lalu-lintas," tutup Gulo.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan