Hukrim

Peredaran narkoba Pengedar Narkoba Resnarkona Polresta Samarinda Pengedar Sabu Pengedar Narkoba di Samarinda  kasus narkoba di samarinda 

Sembunyikan Sabu di Sela Bokong, Pengedar Ini Juga Sewakan Tempat untuk Nyabu



Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan.
Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan.

SELASAR.CO, Samarinda - Peredaran narkotika di Kota Tepian seperti tak ada henti-hentinya. Jajaran Resnarkoba Polresta Samarinda kembali mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial SS (28). Ia diamankan di kediamannya di jalan Cipto Mangunkusumo Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir.

Pengungkapan kasus itu diketahui setelah menerina informasi dari masyarakat yang resah lantaran rumah pelaku diduga kerap dijadikan tempat penyimpanan dan transaksi barang haram. Kanit Reskoba Polresta Samarinda, Iptu Abdillah Dalimunthe saat ditemui di Mako Polresta Samarinda mengatakan, setelah diterimanya informasi tersebut, jajaran Resnarkoba langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan.

“Pada awal bulan Maret lalu kami lakukan penggerebekan. Kita lakukan pengamanan SS beserta barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak 19 Poket dengan berat total 11,96 gram bruto," ujar Iptu Abdillah Dalimunthe saat dikonfirmasi pada Senin (22/3/2021).

Abdillah juga menjelaskan, saat dilakukannya penggerebekan, pelaku SS sempat berupaya untuk mengelabui anggota kepolisian dengan menyembunyikan barang bukti sabu di bagian sela-sela bokongnya. “Pelaku sempat berupaya menyembunyikan barang bukti sabu miliknya yang ditaruh dalam sebuah botol kaca kecil dan ditaruhnya di sela-sela bokong,” jelas Iptu Abdillah.

Selain barang bukti sabu, anggota polisi juga berhasil mengamankan uang tunai Rp4,4 juta yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut. Saat dilakukan interogasi, SS mengakui perbuatannya tidak hanya menjual, namun juga menawarkan dan menyediakan tempat kepada para pelanggannya untuk mengkonsumsi sabu di lantai dua rumah miliknya.

Kini, SS beserta barang bukti sabu miliknya telah diamankan di Mako Polresta Samarinda. SS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan 20 tahun penjara.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya