Utama

bankaltimtara PT Bankaltimtara  GMPPKT Temuan BPK Kaltim Dugaan Bancakan  Temuan BPK Kredit Macet Kredit Macet BPD Kaltim Kredit Bank Kaltimtara 

Dugaan Bancakan Ratusan Miliar Kredit di Bankaltimtara (2): Wagub Minta Ditindaklanjuti, DPRD akan Panggil Pihak Bank



Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Hadi Mulyadi.
Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Hadi Mulyadi.

Untuk pengajuan pinjaman kecil semisal Rp200 juta, sangat teliti mengukur nilai jaminan. Tetapi mengapa terhadap beberapa kredit puluhan hingga ratusan miliar, justru tidak berhati-hati?

SELASAR.CO, Samarinda - Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim kepada Bankaltimtara pada 2018 lalu, ditemukan beberapa kredit macet dengan nilai ratusan miliar rupiah. Dalam temuannya, BPK Kaltim menyebut, pihak bank belum menerapkan unsur kehatian-hatian dalam menyetujui pengajuan kredit oleh debitur. Bahkan ada dugaan terdapat laporan keuangan palsu yang digunakan pihak debitur untuk menerima kredit dari Bankaltimtara. 

WAGUB MINTA DITINDAKLANJUTI 

Selasa (23/3/2021), Selasar pun mencoba menemui Gubernur Kaltim di kantornya untuk meminta tanggapan atas LHP BPK tersebut. Namun, diperoleh informasi pada hari ini gubernur tengah berada di Jakarta untuk menghadiri rapat kerja dengan Komisi X DPR RI. Kami pun beralih mencari keberadaan Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim, Hadi Mulyadi, untuk memperoleh tanggapan Pemprov Kaltim selaku pemilik saham mayoritas di Bankaltimtara. 

Setibanya di Kantor Gubernur, dengan alasan protokol kesehatan, media ini sempat tidak diperkenankan anggota Satpol-PP yang berjaga, untuk naik ke lantai 2 dimana Wagub berkantor. Selasar pun memilih menunggu di lobi Kantor Gubernur untuk melakukan wawancara doorstop. Menurut informasi, Wagub saat itu belum tiba di kantornya. 

Setelah menunggu beberapa saat, sekitar pukul 11.00 Wita, kendaraan dinas Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi akhirnya tiba. Kami pun segera menanyakan tanggapan Wagub Hadi terkait LHP BPK pada 2018 tersebut. Mantan anggota Dewan di Senayan ini menyebutkan, jika memang ada temuan BPK terhadap Bankaltimtara, maka harus ditindaklanjuti. 

"Ya, pokoknya kalau ada temuan ditindaklanjuti, itu saja intinya," sebut Hadi kemudian berjalan menuju ruang kerjanya. 

DPRD AKAN UNDANG BANKALTIMTARA

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengatakan pihaknya memang telah lama menyoroti persoalan kredit macet di Bankaltimtara. Dalam pertemuan terakhir, pihak bank menyebut akan melakukan pendekatan dengan para debitur, agar kredit-kredit macet tersebut dapat tertagih. Bahkan dalam pertemuan tersebut ia juga pernah menyarankan agar ada kerja sama antara pihak bank dan kejaksaan untuk melakukan penyitaan aset yang dijadikan agunan oleh debitur yang mengalami kredit macet. 

“Kan ada agunan tuh, saya beberapa kali bilang jika memang tidak dapat tertagih secara persuasif, jalankan penyitaan agunan. Daripada uang ini tidak terselamatkan,” tegas Baharuddin Demmu saat ditemui Selasar, Selasa (23/3/2021). 

Wakil Komisi II DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu.

Baharuddin Demmu pun menuturkan pengalamannya mengajukan kredit kepada Bankaltimtara. Saat itu dirinya ingin mengajukan kredit di salah satu cabang Bankaltimtara di Kabupaten Kukar. Nilai kredit yang ia ajukan sebesar Rp200 juta. Ketika itu ia menganggap pihak bank cukup profesional dalam menentukan kolektibilitas kredit calon debiturnya. Meski di atas kertas agunan yang ia ajukan nilainya jauh lebih besar dari jumlah kredit yang diajukan, pihak bank tetap melakukan peninjauan ke lapangan untuk memverifikasi surat tanah tersebut. 

“Saya kira saat itu agunan saya cukup untuk mengajukan kredit senilai itu, tapi saat itu pencarian dana tidak bisa langsung dilakukan, karena pihak bank bilang harus ditinjau,” jabarnya. 

Setelah ditinjau dan terverifikasi sesuai surat tanah yang ia agunkan tadi, akhirnya pengajuan kreditnya pun disetujui oleh Bankaltimtara. 

Makanya, ia mengaku terkejut mengetahui dalam LHP BPK kepada Bankaltimtara, disebutkan pihak bank belum memenuhi unsur kehati-hatian dalam memberikan kredit. Ada tiga unsur yang tidak dipenuhi pihak bank sehingga dapat disebut tidak memenuhi unsur kehati-hatian, yang salah satunya adalah nilai agunan atau jaminan yang kurang dari yang dipersyaratkan sendiri oleh Bankaltimtara.

“Kenapa saya ceritakan pengalaman saya ini? Karena saya kaget bahwa dalam diskusi Komisi II dan Bankaltimtara (yang lalu) ada ditemukan debitur yang meminjam, tapi tidak sesuai dengan agunannya. Hal itu kemudian saya tanyakan dalam rapat tersebut,” ujarnya.  

“Saya belum lihat lagi di LHP BPK terakhir ini apakah sudah ditindaklanjuti, atau apakah temuannya tetap sama? Saya kira untuk itu perlu kita undang kembali,” jelasnya.

Dirinya menyebut saat ini mitra kerja Komisi II DPRD Kaltim sangatlah banyak. Sehingga jarak waktu antara pertemuan satu dan dua perusda akan memakan waktu yang cukup lama. “Saya kira dengan banyaknya mencuat persoalan-persoalan di perusda ini, kami akan bergilir lagi untuk mendiskusikan ulang dan mereview apakah ada perkembangan dari diskusi-diskusi kami sebelumnya,” pungkas Demmu. (BERSAMBUNG)

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya