Utama

bankaltimtara PT Bankaltimtara  GMPPKT Temuan BPK Kaltim Dugaan Bancakan  Temuan BPK Kredit Macet Kredit Macet BPD Kaltim Kredit Bank Kaltimtara 

Dugaan Bancakan Ratusan Miliar Kredit di Bankaltimtara (3): Masuk Pidana, Kejaksaan Diminta Turun Tangan



Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.
Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.

SELASAR.CO, Samarinda - Kredit macet bernilai ratusan miliar ditemukan oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) saat melakukan audit kepada Bank Kaltimtara 2018 silam. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK kepada Bankaltimtara, disebutkan pihak bank belum memenuhi unsur kehati-hatian dalam memberikan kredit kepada tiga perusahaan tadi. Ada tiga unsur yang tidak dipenuhi pihak bank sehingga dapat disebut tidak memenuhi unsur kehati-hatian.

Yaitu pertama, agunan atau jaminan yang kurang dari yang dipersyaratkan sendiri oleh Bankaltimtara. Kedua, terkait debt equity ratio (rasio utang terhadap modal) perusahaan, atau dengan kata lain nilai kekayaan milik perusahaan tidak memenuhi persentase tertentu dari jumlah kredit yang diterima. Ketiga, soal laporan keuangan perusahaan calon penerima kredit harus menerima audit terlebih dahulu. Dalam kasus ini, bahkan ditemukan ada laporan keuangan yang belum diperiksa namun kredit tetap diberikan.

TERMASUK KERUGIAN NEGARA

Dimintai tanggapan mengenai hal ini, pengamat hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah, mengatakan bahwa kredit bermasalah yang muncul dalam pemeriksaan BPK bukanlah risiko bisnis biasa. Pasalnya perusahaan tersebut adalah perusahaan pelat merah, yang menerima penyertaan modal bersumber dari dana APBD. Apalagi jika ada indikasi unsur ketidakhati-hatian dalam pemberian kredit oleh Bankaltimtara. Sehingga, kerugian atas pengelolaan keuangan perusda masuk dalam domain kerugian negara.

“Misalnya ada kredit yang diberikan tidak sesuai dengan SOP-nya. Jadi hanya diberikan dokumen administrasi saja, tetapi secara administrasi tidak dibarengi dengan pemeriksaan faktual di lapangan. Pada intinya adalah bahwa kredit macet ini bisa dikualifikasikan sebagai kerugian negara,” ujar dosen yang akrab disapa Castro.

Herdiansyah Hamzah.

Pria yang juga aktif sebagai Sekretaris Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Unmul ini pun beranggapan, penyelesaian persoalan ini sebenarnya bisa dimasukkan dalam domain politik. Dalam artian, DPRD atau pemerintah dalam hal ini juga pemegang saham bisa memaksa bank untuk membuka data-datanya. Termasuk kredit-kredit mana saja yang bermasalah, serta dugaan siapa orang yang memiliki peran di dalamnya.

“Ini semua sebenarnya nyambung dengan kasus Perusda PT MGRM dan PT AKU kemarin, bahwa selama ini hipotesis saya perusda-perusda ini memang dijadikan bancakan. Sudah diberikan penyertaan modal tapi pertanggungjawaban tidak dilakukan secara detail. Artinya desain pengawasan terhadap perusda-perusda ini memang tidak dibuat secara ketat. Itu yang menyebabkan peluang dan pintu korupsi terbuka sangat besar,” jabarnya.

APARAT PENEGAK HUKUM HARUS TURUN TANGAN

Sementara itu, Koordinator Kelompok Kerja atau Pokja 30, Buyung Marajo, berkomentar keras atas temuan tersebut. Dirinya menyebut apapun yang berkaitan tentang BUMD harus diinformasikan kepada publik, karena mengelola sebagian atau seluruhnya yang bersumber dari APBN dan APBD serta sumbangan pihak ketiga.

Temuan yang dimuat dalam LHP BPK ini juga seharusnya tidak berhenti sebatas laporan. Ia menegaskan, temuan tersebut seharusnya ditindaklanjuti oleh kepala daerah, dalam hal ini Gubernur Kaltim.

Buyung Marajo.

"Misalnya ada pelanggaran di sana tentang indikasi dugaan pemalsuan (laporan keuangan oleh debitur) ini kan sudah masuk dalam ranah pidana, harusnya dilaporkan ini, bahwa ada tindakan yang merugikan orang, lembaga atau negara," tegas Buyung.

Dia menambahkan, syarat persetujuan kredit itu sudah jelas. "Artinya jika ada pertimbangan pemberian kredit yang tidak sesuai, maka ada kewenangan yang disalahgunakan. Sehingga dia bisa menggunakan kewenangannya untuk mencairkan, menyetujui, atau memberikan rekomendasi kredit yang tidak sesuai dengan persyaratan yang ada," tuturnya.

"Sehingga harus ada pemeriksaan oleh aparat penegak hukum dan kejaksaan, turun melakukan pemeriksaan," tambah Buyung. (BERSAMBUNG)

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya