Utama
bankaltimtara PT Bankaltimtara  GMPPKT Temuan BPK Kaltim Dugaan Bancakan  Temuan BPK Kredit Macet Kredit Macet BPD Kaltim Kredit Bank Kaltimtara 
Dugaan Bancakan Ratusan Miliar Kredit di Bankaltimtara (4): Belum Ada Penindakan
SELASAR.CO, Samarinda - Temuan kredit macet bernilai ratusan miliar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim, yang dilakukan terhadap Bank Kaltimtara pada 2018 lalu mendapat sorotan. Pasalnya, temuan tersebut hanya berakhir dengan sebatas rekomendasi perbaikan internal pihak bank yang tidak memenuhi unsur kehati-hatian dalam memberikan kredit. Kejaksaan pun diminta turun tangan menindaklanjuti temuan ini.
KEJATI KALTIM BELUM TERIMA LHP BPK
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Abdul Faried, menjelaskan bahwa saat ini telah ada MoU atau perjanjian kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara. “Tahun 2020 lalu kebetulan saya ikut dalam Mou itu. Waktu itu pelaksanaannya di Bankaltimtara cabang utama Samarinda. Dan saat ini belum berakhir, karena biasanya revisinya satu atau dua tahun sekali,” ujarnya pada Rabu, 25 Maret 2021.
Dirinya menjelaskan, bahwa tujuan kesepakatan tersebut apabila ada sengketa permasalahan perdata di Bankaltimtara, dan pihak bank meminta bantuan hukum, Kejati dapat memberi bantuan. Meski begitu, selama dirinya menjabat, Abdul Faried menyatakan belum ada kasus yang dimediasi pihak Kejati dan berujung penarikan aset atau agunan debitur yang mengalami kredit macet.
Berita Terkait
Ditambahkannya, untuk sampai ke tahap penyitaan aset yang dijaminkan oleh debitur, harus melalui proses cukup panjang. Di kejaksaan sendiri harus sudah masuk dalam tahap penyidikan. Selain itu juga harus sudah ada penetapan tersangka, baru dapat dilakukan penyitaan.
“Kalau di bidang perdata dan tata usaha negara belum ada aksi penindakan, cuma nanti jika ditelaah dari debitur tersebut “kepala batu”, ini bisa diambil langkah-langkah hukum untuk diserahkan ke tindak pidana khusus. Untuk kemudian dilakukan langkah penyelidikan,” tegasnya.
Sementara, terkait LHP BPK yang menemukan ada indikasi Laporan Keuangan (LK) palsu, pihaknya menyebut belum menerima laporan tersebut. “Jadi barang ini kan kami belum membaca, mungkin kalau sudah ada di kita akan kami lihat dulu. Kalau sudah ada kita akan pelajari lagi bahwa sejauh mana ini. Tapi karena sampai saat ini barang itu belum kami terima, jadi saya belum bisa berkomentar,” tuturnya.
LAPORAN KEUANGAN PALSU DALAM SYARAT KREDIT, KELALAIAN ATAU DISENGAJA?
Sebagai informasi, untuk mendapat kredit dari bank, pihak debitur dalam hal ini perusahaan harus diaudit terlebih dahulu oleh akuntan publik. Tujuan audit ini untuk memeriksa kemampuan membayar kredit yang diberikan. Hal ini yang menjadi salah satu temuan BPK Kaltim. Saat BPK melakukan konfirmasi kepada akuntan publik yang ditunjuk perusahaan debitur, akuntan dimaksud justru menyebut tidak pernah melakukan audit kepada perusahaan tersebut.
Saat ditanya apakah temuan ini murni kelalaian atau ada kemungkinan kesengajaan, Kepala Sub Auditorat BPK Kaltim Bombit Agus Mulyo mengatakan tidak bisa berasumsi terkait hal ini. BPK berbicara berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan.
“Tapi ketika kami melakukan pemeriksaan kami juga melakukan pengujian, dan saat melakukan pengujian ditemukan Kantor Akuntan Publik (KAP)-nya tidak mengakui bahwa laporan keuangan tersebut hasil auditnya,” sebut Bombit saat ditemui Selasar pada Kamis (25/3/2021).
“LHP ini kan tidak boleh berbicara pendapat BPK, namun berisi fakta. Jadi ketika kami belum menemukan bukti yang cukup untuk bilang A atau B kami belum berani ber-statement. Kami hanya menyampaikan sebatas fakta, perlu proses lebih lanjut,” tambahnya.
Sementara ada tidaknya potensi kerugian negara atas temuan ini, BPK menyebut selama restrukturisasi kredit masih dalam jangka waktu, maka belum dapat dikatakan kerugian.
“Untuk saat ini kan masih dalam tahap perjanjian, kecuali memang mungkin jangka waktunya sudah maksimal. Jadi belum ke tahap sana, sehingga kami belum bisa bilang ada atau tidak kerugian. Karena itu dalam LHP kami tidak menyebut indikasi kerugian negara dan daerah,” jawabnya.
Meski begitu, BPK telah mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi yang ditujukan kepada Bankaltimtara. Untuk pihak manajemen, BPK meminta agar dilakukan review kembali kebijakan restrukturisasi kredit sesuai dengan SOP dan pedoman yang ada. Proses tersebut juga harus menekankan pada pendataan sistem dokumen batas nilai transfer kredit, analisis kemampuan keuangan, pengembalian kredit, serta jangka waktu yang wajar dalam restrukturisasi.
“Dan untuk direktur kreditnya yaitu menaati kebijakan dan prosedur kredit yang berlaku atas analisis kredit dalam hal profil debitur, laporan keuangan, repayment capacity, dan pemenuhan collateral coverage atau jaminan. Yang kedua melakukan pemantauan secara berkala mengenai aspek repayment capacity setelah proses restrukturisasi kredit, serta meminta tambahan jaminan atas fasilitas restrukturisasi yang diberikan,” jabar Bombit. (BERSAMBUNG)
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan