Ragam

DPRD Kaltim  Risky Amalia Sosper Bantuan Hukum 

Anggota DPRD Kaltim Risky Amalia Gelar Sosper Bantuan Hukum Bagi Warga Bontang



Anggota DPRD Kaltim, Risky Amalia.
Anggota DPRD Kaltim, Risky Amalia.

SELASAR.CO, Bontang - Anggota DPRD Kaltim Siti Rizky Amalia melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) nomor 5 tahun 2019 terkait Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Acara yang dikhususkan untuk warga Bontang tersebut dilangsungkan di Hotel Tiara Surya, Sabtu (27/3/2021). Dalam Sosper Pajak tersebut pihaknya menghadirkan narasumber Lilik Rukitasarin yang merupakan dosen dari Fakultas Hukum Universitas Trunajaya Bontang.

Siti Rizky Amalia mengatakan negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu, termasuk hak atas bantuan hukum. Maka negara harus hadir memenuhi pemberian bantuan hukum bagi setiap orang yang tidak mampu, yang tersangkut masalah hukum.

“Semoga dengan adanya Sosper ini, hukum yang tumpul ke bawah namun tajam ke atas itu dapat melindungi masyarakat. Sehingga, khususnya bagi masyarakat kurang mampu dapat perlakuan hukum yang sama,” tegasnya.

Dikatakannya, tujuan dari perda tersebut guna menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan. Juga mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. Serta menjamin bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat, dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. Objek perkara yang mendapat bantuan hukum, diantaranya pidana, perdata, dan tata usaha negara.

“Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Mereka yang memiliki identitas kependudukan sah di Kaltim, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) miskin atau surat keterangan miskin dari lurah atau pejabat setingkat. Itu tertuang pada pasal 1 angka 9,” kuncinya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya