Ragam

Hasanuddin Mas'ud DPRD Kaltim Bantuan Hukum  Sosper 

Hamas Gelar Sosper Bantuan Hukum Bagi Warga di Dapil Balikpapan



Anggota DPRD Kaltim fraksi Golkar, Hasanuddin Mas'ud (Hamas) mengatakan siap membantu membuka akses bantuan hukum bagi warga miskin yang terjerat Kasus.
Anggota DPRD Kaltim fraksi Golkar, Hasanuddin Mas'ud (Hamas) mengatakan siap membantu membuka akses bantuan hukum bagi warga miskin yang terjerat Kasus.

SELASAR.CO, Balikpapan - Anggota DPRD Kaltim fraksi Golkar, Hasanuddin Mas'ud (Hamas) mengatakan siap membantu membuka akses bantuan hukum bagi warga miskin yang terjerat Kasus. Menurutnya, warga miskin memiliki hak mendapat bantuan dengan didanai melalui APBD tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah.

Hal itu disampaikannya di sela-sela Sosialisasi Peraturan Daerah terkait Perda Provinsi Kaltim Nomor 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang dilaksanakan pada, Jumat (26/3/2021) di daerah pemilihannya Kelurahan Sepinggan Raya, Kota Balikpapan.

“Terkait bantuan hukum, hak masyarakat miskin memiliki perlindungan dan kepastian hukum yang adil dengan perlakuan yang sama dihadapan hukum. Pemerintah hadir untuk rakyatnya dengan mengalokasikan anggaran bantuan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) agar mendapatkan layanan Bantuan hukum? ungkap Hamas.

Dia juga mendorong masyarakat dengan kondisi tidak mampu jangan ragu untuk memanfaatkan bantuan yang disediakan oleh pemerintah.

“Karena tidak semua Masyarakat yang tersangkut masalah hukum mampu secara pengetahuan hukum Dan mampu secara finansial membayar pengacara untuk mendampinginya. Sehingga di sini negara hadir memberi bantuan hukum. Syaratnya KTP Kalimantan Timur, ada keterangan menyatakan tidak mampu dan dokumentasi bukti masalah hukum yang dihadapi," kata Politisi Golkar ini dalam Sosper yang menghadirkan Narasumber Advokat, Saud Marisi.

Dijelaskan Saud, terdapat dua bentuk bantuan hukum yaitu secara litigasi dan nonlitigasi. Secara litigasi yaitu pendampingan pada tingkat penyidikan dan penuntutan, pendampingan proses pemeriksaan di persidangan dan pendampingan penerima bantuan hukum di Pengadilan Umum, Agama dan TUN.

Sementara secara nonlitigasi yakni penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi kasus, penelitian hukum dan mediasi. Selain itu, negosiasi, pemberdayaan masyarakat serta pendampingan di luar pengadilan dan/atau drafting dokumen hukum.

“Sesuai haknya penerima bantuan hukum nantinya akan mendapat bantuan hingga masalah hukumnya mempunyai kekuatan hukum tetap, asalkan yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasanya,” sebut Saud.

“Bantuan sesuai dengan standar bantuan hukum dan kode etik Advokat, serta penerima tak perlu khawatir karena mendapat informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum, ” terangnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya