Utama

Kawasan Prostitusi  Loa Hui Solong Kawasan Prostitusi di Loa Hui Prostitusi di Samarinda 

Pemkot Samarinda Bersiap Tutup Kawasan Prostitusi Loa Hui dan Solong



Dokumentasi Selasar Maret 2020 di Kawasan Eks Lokalisasi Loa Hui.
Dokumentasi Selasar Maret 2020 di Kawasan Eks Lokalisasi Loa Hui.

SELASAR.CO, Samarinda - Pemerintah Kota Samarinda saat ini tengah bersiap melakukan penutupan kawasan prostitusi di kawasan Loa Hui dan Solong. Kabar ini dibenarkan oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, saat ditemui usai menghadiri pelantikan anggota DPRD Kaltim pada hari ini, Selasa (30/3/2021). 

“Kita akan tutup dan sekarang masih persiapan penutupan. Agar tertib sosial kita semakin tinggi. Kita juga mengedukasi agar pihak-pihak yang terlibat dalam praktik prostitusi di sana, bisa mencari pekerjaan lebih layak, yang paling penting berkah,” terang Andi Harun kepada awak media.

Ditanya spesifik langkah tegas apa yang akan dilakukan Pemkot dalam menutup kawasan prostitusi tersebut, pria yang biasa disapa AH ini menyebut penyelesaian persoalan ini lebih cocok dilakukan dengan pendekatan persuasif. Pemkot pun dikatakannya tengah melakukan beberapa opsi untuk pemberdayaan bekas pekerja-pekerja seks komersial di sana.

“Tidak perlu langkah tegas, langkah sederhana saja. Pertama kita data berapa pekerja seks komersial, lalu kemudian kita persuasif. Karena bagaimana pun juga tidak ada orang yang punya niat untuk bekerja seperti itu. Mungkin karena keterbatasan ekonomi atau bisa jadi karena ada the man behind atau pihak-pihak di belakangnya yang mengorganisasi itu, sehingga ini menjadi semacam sandera. Artinya humanitas terhadap proses tertib sosial yang kita lakukan tidak boleh ditinggalkan. Sekali lagi bagaimana pun mereka adalah manusia yang tidak menghendaki bekerja di situ,” jabarnya.

“Sekarang Asisten 1 dan OPD teknis telah saya perintahkan untuk melakukan inventarisasi, dan kemungkinan potensi opsi-opsi bagi para pekerja seks komersial yang bekerja di sana. Kemudian baru kita tutup,” tambahnya.

Mantan anggota legislatif di DPRD Kaltim ini juga menjelaskan bahwa dalam teori perubahan sosial membutuhkan waktu 90 hari hingga seseorang terbiasa melakukan perubahan dari kebiasaan lama ke kebiasaan yang baru. Dan setelah kebijakan penutupan telah diambil, ia menyebut akan dilakukan pengawasan dan pengendalian terhadap lokasi tersebut. Hal ini untuk memastikan lokasi tersebut tidak kembali menjadi tempat prostitusi.

“Kita atur mereka baik-baik, kalau mereka mau kembali ke kampung dan berusaha, kita akan sediakan tiket dan opsi-opsi yang lebih manusiawi. Intinya suatu saat akan ditutup tapi sebelumnya dilakukan pendekatan yang sifatnya persuasif dan berkemanusiaan,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya