Kutai Kartanegara
Limbah Minyak  PT Halirburton Limbah Minyak Pertamina Sangasanga Limbah Minyak di Sangasanga  PT Pertamina EP Sangasanga Pencemaran lingkungan 
Sungai di Sangasanga Diduga Tercemar Limbah Minyak Pertamina
SELASAR.CO, Tenggarong - Parit di Kelurahan Sangasanga Dalam, diduga dialiri limbah minyak, dari PT Haliburton yang merupakan subkontraktor dari PT Pertamina EP Sangasanga. Air di parit tersebut berwarna kemerahan.
Warga Kelurahan Sangasanga Dalam mengeluhkan limbah yang dibuang melalui aliran parit yang juga mengalir ke Sungai Sangasanga Dalam.
Nugraha, warga setempat mengatakan limbah chemical itu sengaja dibuang oleh pihak perusahaan di Kecamatan Sangasanga. Sehingga, warga menuntut perusahaan untuk melakukan penanganan, karena limbah itu telah mencemari sungai.
Nugraha menjelaskan, pembuangan limbah tersebut, terjadi pada pagi hari. Limbah itu juga sudah memasuki kawasan sungai besar yang ada di Sangasanga.
Berita Terkait
"Kejadian itu pagi, Selasa (6/4/2021). Sore itu baru ada penanganan dari perusahaan, setelah masuk ke sungai besar. Bisa konfirmasi lagi ke lurahnya, kemarin juga disidak sama lurahnya," ujar Nugraha.
Sementara itu Lurah Sangasanga Dalam, Mulyadi Sugiansyah, mengatakan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan, dalam hal ini subkon, untuk meminta kejelasan terkait pembuangan limbah chemical tersebut. Selain itu, ia juga meminta kepada perusahaan, agar segera secepatnya menangani pembuangan limbah itu.
"Menurut mereka limbah itu tidak berbahaya, karena itu bahan chemical bekas pembersihan alat pengeboran. Berbahaya atau tidaknya, kita masih menunggu hasil uji lab. Katanya, hari ini akan keluar hasilnya," terang Mulyadi.
Namun, akibat dari limbah chemical tersebut menimbulkan dampak terhadap lingkungan sungai yang ada di kawasan Sangasanga Dalam. Dibuktikannya, dengan adanya binatang yang sudah mati akibat dampak dari pencemaran limbah tersebut.
"Kalau biota yang mati, sementara ada ikan tempakul sama ikan gabus kecil yang ada di pinggir sungai. Karena limbah ini sudah masuk ke kawasan sungai yang ada di RT 18 dan RT 10," ujarnya.
Sementara itu, limbah chemical itu tidak lagi mengalir ke sungai Sangasanga Dalam, sejak pihak kelurahan Sangasanga Dalam mendatangi perusahaan untuk melakukan penanganan limbah tersebut. Namun warga Sangasanga Dalam yang meliputi RT 18 dan RT 10 terkena dampak dari pembuangan limbah tersebut, karena mayoritas penduduknya memanfaatkan sungai tersebut sebagai sunber air bersih.
"Yang terdampak betul, yang menggunakan air sungai itu, karena mereka di pinggir sungai. Yaitu, RT 18 dan RT 10. Tapi kalau bicara sungai ini, yang jelas nelayan yang mencari udang juga terdampak," jelas Mulyadi.
Ia pun menyebutkan, sejauh ini belum ada instansi terkait, seperti DLHK dan ESDM Provinsi yang mendatangi perusahaan tersebut. "Antisipasinya ini, warga minta air bersih. Kemarin kan kebetulan PDAM mati karena ada perawatan," kata Mulyadi.
Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang, mengatakan, kejadian itu memperlihatkan bagaimana buruknya manajemen pengelolaan perusahaan, terkait pembuangan limbah chemical. Tentunya, dengan adanya kejadian ini, Jatam akan mendesak pemerintah untuk menangani kasus tersebut. Dalam hal ini, kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim untuk menjalankan fungsi dan perannya terhadap perusahaan.
"Karena kita punya pengalaman catatan buruk, bagaimana tumpahan minyak yang ada di Teluk Balikpapan, dan hal itu nggak boleh terulang di wilayah Sangasanga," tegas Rupang.
Menurut Rupang, masalah ini termasuk ancaman bagi penduduk Sangasanga dan sekitarnya. Sehingga sudah seharusnya perusahaan membenahi pengelolaan limbah. Sudah seharusnya pula perusahaan melihat perkara tumpahan minyak yang terjadi di perairan Teluk Balikpapan 3 tahun lalu, agar bisa dijadikan pelajaran untuk perbaikan sistem pengelolaan di internal perusahaan.
Menurutnya, jika ada pengawasan yang ketat dari pemerintah, maka hal ini tidak akan terjadi. Dan jangan hanya jika ada pengaduan baru melakukan pengawasan terhadap perusahaan.
"Di lingkungan Sangasanga itu juga kan ada perpanjangan tangan provinsi atau pun kabupaten, untuk memberikan laporan mengungkap tindakan-tindakan preventif, itu yang kita harapkan," sebut Rupang.
Ia menjelaskan, DLHK mempunyai peran dalam tugas dan fungsi terhadap pengawasan yang ada di lingkungan kawasan perusahaan. Namun, dalam konteks pengawasan perusahaan itu kewenangannya ada di ESDM.
"Tapi yang perlu diperhatikan, perusahaan ini di bawah kendali BUMN dalam pengelolaan internal. Tapi, dalam konteks fungsi-fungsi pengawasan kinerjanya, ESDM harus hadir karena mereka punya tupoksinya," jelas Rupang.
Namun, Asisten Manager Legal dan Relations Pertamina EP Asset 5 Sangasanga, Frans Hukom, menyebutkan, bahwa limbah tersebut adalah limbah lumpur yang telah masuk ke ilir sungai RT 18 Kelurahan Sangasanga Dalam. Saat ini, pihaknya melakukan upaya penanganan, agar tidak ada lagi lumpur yang mengalir ke saluran warga. Selain itu, warga yang terdampak juga telah diberikan bantuan pasokan air bersih. "Terkait aliran lumpur, saat ini masih dilakukan investigasi," kata Frans Hukom.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan