Hukrim

Pengedar Narkoba Peredaran Narkoba  Pengedar Narkoba di Samarinda Jual Sabu untuk Anak Istri 

Dua Pria di Samarinda Mengaku Jual Sabu untuk Nafkahi Anak dan Istri



Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan.
Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan.

SELASAR.CO, Samarinda - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda kembali meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Pattimura, Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang.

Diketahui, dua pengedar sabu ini ialah Bs (34) dan Rd (39). Keduanya diamankan anggota Reskoba di kediaman mereka pada Senin 29 Maret 2021 lalu. Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Abdillah Dalimunthe, saat dikonfirmasi pada Kamis (8/4/2021) mengatakan, dari penangkapan tersangka Bs ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 16 poket dengan berat total 20,22 gram bruto.

“Pertama kita amankan Bs, dan kita temukan 16 poket sabu. Awalnya tersangka sempat mengetahui kedatangan polisi dan membuang barang bukti ke sebuah parit yang tak jauh dari rumahnya. Namun dengan kejelian aparat, barang tersebut berhasil kita temukan,” ujar Iptu Abdillah.

Tak dapat berkelit, kepada anggota polisi, Bs mengakui bahwa dirinya hanyalah orang yang disuruh untuk menjualkan barang haram tersebut dari rekannya bernama Rd. Berbekal informasi Bs, jajaran Reskoba langsung bergerak cepat dan mengamankan Rd di kediamannya, Jalan Bendahara, Samarinda Seberang.

“Tersangka Rd kita amankan di rumahnya, dengan barang bukti ponsel yang isinya terdapat pesan mengenai keterkaitan dengan tersangka pertama,” jelas Iptu Abdillah.

Setelah diamankannya Bs dan Rd, keduanya langsung digelandang ke Mako Polresta Samarinda. Saat dilakukan interogasi, keduanya mengaku terpaksa menjual sabu-sabu lantaran permasalahan ekonomi. “Uang hasil dari jual sabu, digunakan tersangka untuk menafkahi anak dan istrinya, mereka ini pendatang dari Sulawesi, dan belum memiliki pekerjaan,” tambah Iptu Abdillah.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya