Kutai Kartanegara

DPRD Kaltim Sosper Bantuan Hukum  Desa Gas Alam Baharuddin Demmu Sosialisasi Perda 

Baharuddin Demmu Gelar Sosper Bantuan Hukum di Desa Gas Alam



Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum di Desa Gas Alam.
Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum di Desa Gas Alam.

SELASAR.CO, Tenggarong - Anggota DPRD Kaltim dapil Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Baharuddin Demmu mendorong implementasi bantuan hukum dapat dirasakan sampai ke pelosok desa. Hal tersebut ia sampaikan saat menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kantor Desa Gas Alam Badak 1, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kukar, Jum’at (9/4/2021).

Dalam pelaksanaannya, legislator dari Fraksi PAN tersebut memiliki harapan agar bantuan hukum yang difasilitasi secara gratis oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bisa menyentuh sampai ke wilayah pedalaman.

“Sehingga persoalan-persoalan hukum kalau misalnya rakyat menghadapi masalah hukum bisa mengadukan ke LBH yang sudah bekerjasama oleh pemerintah secara gratis,” ungkap Demmu yang juga sebagai Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim tersebut.

Selain itu, di sela-sela kegiatan Sosialisasi pun Demmu menerima aduan masyarakat Desa Gas Alam Badak I terkait permasalahan lahan warga yang belum diselesaikan oleh salah satu perusahaan migas. Dengan tegas dirinya pun mendorong agar masyarakat mengadukan masalah tersebut ke dewan.

“Masalahnya sudah dilakukan penggusuran. Menyikapi ini saya berharap itu boleh diadukan ke DPRD Kaltim. Tinggal buat kronologis masalahnya. Saya kira kita siap saja mendampingi untuk dilaksanakannya hearing menyangkut masalah-masalah yang dihadapi oleh rakyat,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) Mahendra Putra Kurnia juga menanggapi terkait aduan masyarakat tentang permasalahan ganti rugi lahan yang belum tuntas.

“Pada kuncinya permasalahan di masyarakat harus diselesaikan dengan baik. Jangan sampai masyarakat kehilangan hak-hak yang seharusnya mereka terima,” ucapnya.

Mahendra mendorong agar proses penyelesaian masalah itu melibatkan berbagai pihak antara lain pemerintah, perusahaan dan masyarakat yang dibantu melalui LBH.

“Saya kira peran-peran seperti itu harus dibantu juga oleh lembaga-lembaga masyarakat, atau Perguruan Tinggi pun juga turut serta mencarikan solusi terbaik bagi permasalahan di masyarakat, termasuk masalah lahan tadi,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya