Pariwara
Desa Suka Rahmat Sosper sosialisasi perda dprd kaltim 
Anggota DPRD Kaltim M Nasiruddin Gelar Sosper di Desa Suka Rahmat
SELASAR.CO, Sangatta - Negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu, termasuk hak atas bantuan hukum. Hal ini tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1 yang menegaskan bahwa seluruh warga mempunyai hak yang sama di mata hukum.
Untuk menegaskan fungsi konstitusi tersebut, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur M. Nasiruddin menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Ia menilai, negara harus hadir memenuhi pemberian bantuan hukum bagi golongan masyarakat tidak mampu maupun yang diklasifikasikan mampu secara ekonomi saat menghadapi perkara hukum.
“Perda ini dibuat untuk memastikan setiap bapak dan ibu mendapatkan bantuan hukum, seperti pengacara misalnya, ketika kesulitan mencari pendamping hukum karena ada keterbatasan ekonomi,” kata Nasiruddin pada sosialisasi yang digelar di Desa Suka Rahmat, Kelurahan Teluk Pandan, Kutim, Sabtu (10/4/2021).
Hadir sebagai narasumber, Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Dr Nur Arifuddin. Ia mengatakan LKBH siap memberikan pendampingan maupun bantuan hukum kepada siapapun sebagai salah satu fungsi Tri Darma Perguruan Tinggi yang diterapkan di Unmul.
Berita Terkait
“Setiap orang baik dari segi ekonomi maupun sosialnya dapat berkonsultasi dengan kami. Bisa telepon, nanti jika dapat dilanjutkan maka akan dibuat tim untuk menindaklanjuti permohonan tersebut,” kata pria yang juga dosen pengajar bidang hukum itu.
Saat ini, LKBH Unmul sedang mendampingi sejumlah perkara hukum antara lain sengketa lahan, perceraian hingga pembimbingan masyarakat desa. "Ada pernah masyarakat desa berkonsultasi terkait pengelolaan dana desa dalam implementasi di desa. Begitu pula sengketa perusahaan dengan masyarakat soal lahan," sebutnya.
Panelis lain, Fathul Huda dari YLBHI LBH Samarinda menyampaikan pihaknya juga salah satu lembaga yang siap membantu memberikan pendampingan hukum cuma-cuma khususnya bagi masyarakat rentan.
“Dalam banyak peristiwa, korban peradilan hukum yang tidak adil kerap terjadi pada kelompok masyarakat rentan, buta hukum dan termarjinalkan. Untuk kelompok ini, kami menaruh lebih banyak perhatian dalam bantuan hukum,” kata Fathul.
menyatakan pihaknya siap menyambut masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum jika dihubungi. Jika memungkinkan, LBH Samarinda akan mendatangi warga jika dinilai perlu mendapatkan bantuan.
Kepala Desa Suka Rahmat Parakkasi mengapresiasi agenda yang digelar Sekretariat DPRD Kaltim pada akhir pekan tersebut. Ia tak memungkiri jika tidak sedikit warganya yang bersinggungan dengan pihak lain terkait status legalitas tanah. Dengan terbitnya Perda Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 ini, masyarakat kembali memiliki harapan mendapatkan posisi yang adil di mata hukum.
“Hampir seluruh ketua RT di desa kami hadir di acara ini. Tampak juga antusias warga dalam.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan