Kutai Timur
DPRD Kutim Sangatta Kutai Timur pemkab kutim 
Buruh Desak DPRD dan Pemkab Percepat Pembahasan Raperda Ketenagakerjaan
SELASAR.CO, Sangatta - Gabungan Serikat Buruh se-Kabupaten Kutai Timur kembali menyambangi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Senin, (3/5/2021). Mereka mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemkab Kutim dan sejumlah pihak terkait.
Pelaksanaan rapat dengar tersebut merupakan tindak lanjut peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei 2021 lalu.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan serikat buruh menyampaikan sejumlah permasalahan yang kerap dihadapi buruh di Kutai Timur. Di antaranya masalah sistem pengupahan, penerimaan tenaga kerja lokal, BPJS ketenagakerjaan, tenaga kerja asing, pengawasan Dinas Ketenagakerjaan yang kurang maksimal. Para buruh juga mendesak Pemkab Kutim untuk segera menetapkan Perda Ketenagakerjaan serta meminta pemerintah untuk bisa mendirikan sekretariat bersama bagi para buruh.
"Kami juga mengusulkan, agar serikat buruh juga bisa diberikan fasilitas, seperti kantor bersama agar ketika ada permasalahan, buruh yang berasal dari sejumlah kecamatan bisa memiliki tempat istirahat," ucap Hamka, perwakilan serikat buruh FSPKEP.
Berita Terkait
Selain itu, persoalan ini dinilai pada umumnya terjadi di perusahan perkebunan. Bahkan, banyak perusahan perkebunan yang tidak memberikan gaji sesuai dengan UMK terhadap buruh senilai Rp3,1 juta per bulan. Persoalan ini menurut mereka terjadi karena kurangnya pengawasan dari Disnaker.
“Kami berharap, agar pengawasan terhadap perusahan perkebunan di Kutim diperketat, terkait dengan kewajiban perusahan terhadap karyawan dan status pekerja itu sendiri,” jelas salah seorang perwakilan.
Usai perdebatan panjang lebar, pada pengujung pertemuan yang berlangsung di ruang rapat kantor DPRD tersebut, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyimpulkan tiga poin hasil pertemuan tersebut. Di antara poin tuntutan buruh yang disimpulkan Bupati Kutim adalah akan dibuatnya Perda terkait masalah buruh. Perda ini akan mengatur aturan terkait buruh, yang memang belum termuat dalam peraturan yang lebih tinggi. “Sekarang sudah ada Raperda inisiatifnya,” katanya.
Ada masalah perburuhan di sebuah perusahan, terkait dengan pajak. Tapi karena Pemkab Kutim tak punya OPD yang terkait dengan pajak, maka masalah itu kini sedang ditindaklanjuti pihak berwenang.
Juga ada usulan-usulan terkait kebijakan pemerintah daerah. Misalnya, aliansi buruh ingin sama dengan ormas mendapat bantuan pemerintah. Misalnya bagaimana agar tripartit yang dulu mendapat porsi anggaran yang cukup, kini kembali diberikan anggaran agar bisa mengurusi kepentingan buruh. Bagaimana agar bisa mendapat atau dibangunkan bangunan untuk tempat perserikatan ini berkumpul.
“Ini semua hanya terkait dengan kebijakan, yang akan dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” katanya
Penulis: Bonar
Editor: Awan