Kutai Timur

Kominfo Kutim Sangatta Kutim Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Timur Wilayah Bebas Korupsi Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi 

Kejaksaan Negeri Kutim Canangkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi



penandatanganan pakta integritas deklarasi menuju WBK dan WBBM yang dimulai dari Bupati Kutim
penandatanganan pakta integritas deklarasi menuju WBK dan WBBM yang dimulai dari Bupati Kutim

SELASAR.CO, Sangatta - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Rabu (5/5/2021) mencanangkan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Pencanangan itu ditandai dengan penandatanganan pakta integritas deklarasi menuju WBK dan WBBM yang dimulai dari Bupati Kutim, Kepala Kejaksaan, Wakil Bupati Kutim, Ketua DPRD Kutim, Dandim 0909 Sangatta, Kapolres Kutim, Danlanal Kutim, Ketua Pengadilan Negeri Kutim dan Pengadilan Agama.

Kepala Kejaksaan Negeri Kutim, Hendriyadi W Putro, mengatakan setelah pencanangan WBK dan WBBM, maka secara otomatis akan menjadi komitmen dan harus siap untuk dilaksanakan oleh seluruh jajarannya terutama dalam isi pencanangan itu sendiri.

“Terkait zona integritas berarti berkaitan masalah moral, dan masalah moral itu kembali ke individu masing-masing. Tentu sebagai pimpinan di sini juga akan memberikan penekanan kepada seluruh anggota untuk selalu meningkatkan profesionalismenya sebagai Aparatus Sipil Negara (ASN),” ucapnya.

Setelah pencanangan ini, Hendriyadi juga mengaku dirinya sendiri yang akan menindak setiap anggotanya jika dalam hal ini, ada  yang melakukan perbuatan di luar kententuan. “Saya sendiri yang akan menindaknya jika ada yang melakukan perbuatan di luar ketentuan,” tegasnya.

Dijelaskan Hendriyadi, meski dalam pencanangan secara khusus berlaku ke Kejaksaan Negeri Kutim, namun hal ini juga berlaku secara umum, termasuk penegak hukumnya maupun bagi aparat pemerintah daerah.

“Jadi dengan penandatanganan yang dilaksanakan tadi, itu sudah menjadi komitmen bagi kita bersama untuk kita canangkan program WBK ini,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang mengaku Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sangat mengapresiasi pencanangan WBK yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kutim. “Saya pikir ini merupakan salah satu langkah awal yang baik, untuk mencanangkan wilayah bebas korupsi,” ujarnya.

Selain itu, dengan adanya pencanangan ini, maka Pemkab Kutim harus bisa bersinergi dan berlanjut ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.  “Dan tentunya harus dimotori oleh para pimpinannya, mulai dari Bupati, Wakil Bupati dan Sekkab Kutim,” tutupnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya