Hukrim

penikaman Penusukan cekcok Tersinggung Penikaman di Samarinda Penikaman di Gunung Lingai Gunung Lingai Ejek-ejekan 

Penikaman di Gunung Lingai, Penyebabnya Dijelek-jelekkan di Depan Pacar



Press release di Polres Samarinda.
Press release di Polres Samarinda.

SELASAR.CO, Samarinda - Seorang pria tewas di Jalan Gunung Lingai, Gang Rahman, Kecamatan Sungai Pinang, usai ditikam senjata tajam jenis badik. Kejadian ini berawal setelah korban atas nama Dian tengah mencari pelaku atas nama Sopian Ali alias Iyan, yang saat itu sedang berada di rumah saksi atas nama Roni. Dian datang mencari Sopian karena tidak terima dirinya dijelek-jelekkan oleh pelaku di depan pacarnya. 

"Korban yang marah terhadap tersangka dikarenakan sakit hati dan tidak terima dijelek-jelekkan tersangka di hadapan pacar korban dan teman-teman korban," ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena, berdasarkan keterangan saksi. 

Usai bertemu, korban kemudian mengajak tersangka ke dalam rumah saksi, kemudian terjadi pertengkaran mulut. Korban saat itu sempat keluar rumah untuk memanggil pacarnya yang bernama Sari untuk ikut masuk ke dalam rumah. Di dalam rumah, korban langsung menunjuk tersangka dengan tangan kiri sambil marah. Sementara tangan kanan korban memegang pelaku yang saat itu duduk sehingga tersangka berdiri dengan posisi membelakangi lemari.

"Korban sempat melakukan penamparan dan pencekikan terhadap tersangka, atas hal tersebut membuat tersangka tersandar di lemari lalu tersangka melihat ada badik di atas lemari. Tersangka kemudian mengambil badik tersebut dengan tangan kanan dan langsung melakukan penikaman satu kali dan mengenai rusuk sebelah kiri," tambahnya.

Usai aksi penikaman itu, tangan kanan tersangka yang masih memegang badik. Kemudian tersangka dan saksi terjatuh dan sajam pun berhasil direbut oleh saksi Roni. Sementara itu tersangka langsung pergi dari rumah tersebut. 

"Sempat terjadi dorong-dorongan antara korban dan pelaku. Dan saat itu korban pun langsung tidak sadarkan diri dan bisa dipastikan korban meninggal dunia," imbuhnya. 

Setelah melakukan penikaman, tersangka melarikan diri selama 25 hari ke beberapa tempat di antaranya Loa bakung, Mugirejo, hingga Karang Asam dengan bekerja sebagai tukang bangunan. Dari hasil kerjanya itu dirinya memperoleh uang Rp 200 ribu. Uang ini lah yang kemudian digunakan tersangka untuk ke Balikpapan, dan dalam pelariannya tersebut tersangka mengganti namanya menjadi Dariyanto guna mengelabui petugas. 

"Pada tanggal 08 Mei 2021 di wilayah Samboja saat sedang bekerja sebagai tukang bangunan tersangka dapat ditangkap oleh petugas kepolisian, tetapi yang bersangkutan sempat berusaha melarikan diri. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan cara melumpuhkan tersangka dan kemudian tersangka dibawa ke Polsek Sungai Pinang guna proses lebih lanjut," tegasnya.

Ditanya awak media terkait aksinya tersebut, pelaku mengaku baru mengenal korban. Dirinya pun membantah tuduhan korban bahwa dirinya menjelek-jelekkan korban. 

"Orang itu baru saya kenal lalu marah-marah dengan membentak saya dan memukul saya. Saya dianggap menjelek-jelekkan dia di depan pacarnya, padahal saya nggak bilang begitu," jelas Sopian.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP sub 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman maksimal kurungan penjara selam 15 tahun.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya