Utama

Pematangan Lahan  tambang ilegal Dinas Pertanahan Kota Samarinda Satpol PP Samarinda 

Pematangan Lahan Tanpa Izin di Samarinda, Diduga untuk Tambang Ilegal



Dinas Pertanahan Kota Samarinda bersama Satpol-PP melakukan penyegelan alat berat.
Dinas Pertanahan Kota Samarinda bersama Satpol-PP melakukan penyegelan alat berat.

SELASAR.CO, Samarinda - Dinas Pertanahan Kota Samarinda bersama Satpol-PP melakukan penyegelan alat berat, yang sedang melakukan pembukaan lahan tanpa izin, Senin 10 Mei 2021 kemarin. Total ada tiga titik lokasi pematangan lahan yang diperiksa izinnya yaitu, di Jalan Jakarta dan Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang, serta di Jalan HAM Rifadin, Kecamatan Loa Janan Ilir. 

Dari hasil pemeriksaan tersebut, aktivitas di ketiga lokasi itu tidak ada yang bisa menunjukkan dokumen perizinan. Oleh karena itu, petugas di lapangan langsung menyegel alat berat yang digunakan untuk membuka lahan tersebut. Pekerja pun tidak diperkenankan menjalankan kegiatan sebelum mengantongi izin. 

"Nggak ada izinnya semua makanya disegel tiga-tiganya. Itu ngakunya beda-beda setiap lokasi, ada yang mau buat kaplingan dan dijual sama untuk pengelolaan saja. Kalau statusnya milik pribadi lahan itu tapi ya tetap harus ada izin dulu," kata Kepala Dinas Pertanahan, Syamsul Komari. 

Belum adanya izin atas aktivitas ini, menimbulkan kecurigaan adanya penggunaan dalih pematangan lahan untuk melakukan aktivitas pertambangan ilegal. Terlebih potensi batu bara cukup besar di kawasan tersebut.

"Kalau nggak ditindak nggak tau kita. Kan kalau tanpa izin gini curiga kita kalau ini bisa jadi illegal mining. Apalagi di Jalan HAM Rifadin, di belakang RSUD IA Moeis itu, kan potensi batu bara itu kan besar,” tambahnya. 

Meski begitu, para pemilik lahan yang telah disegel ini diminta untuk mendatangi kantor Dinas Pertanahan hari ini, Selasa (11/5/2021). Tujuannya untuk mengurus izin pematangan lahan sesuai prosedur. Selama proses pembuatan izin berlangsung, pengawasan tetap akan dilakukan secara berkala oleh Satpol PP, selaku instansi penegakan peraturan daerah (perda). 

"Kami minta untuk datang ke kantor, kan harus izin dulu, selain itu juga laporan ke Dinas Lingkungan Hidup. Kalau untuk pengawasan lagi nanti diambil Satpol PP termasuk soal sanksinya kalau terbukti masih berjalan," katanya. 

Padahal, sesuai Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 32 tahun 2017, pemilik lahan diminta untuk mengurus izin kegiatan terlebih dahulu. Pemilik lahan juga diminta mengikuti rekomendasi pengelolaan lingkungan yang diberikan dalam teknis pelaksanaannya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya