Pariwara

dprd kaltim Kaltim jakarta Raperda 

Tak Ada Perubahan Pasal Raperda, Propemperda Siap Uji Publik



Ketua Pansus Propemperda DPRD Kaltim Jahidin mengatakan ada puluhan pasal dan bab dalam draf raperda
Ketua Pansus Propemperda DPRD Kaltim Jahidin mengatakan ada puluhan pasal dan bab dalam draf raperda

SELASAR.CO, Jakarta - Ketua Pansus Propemperda DPRD Kaltim Jahidin mengatakan ada puluhan pasal dan bab dalam draf raperda yang dinilai penting untuk dibahas bersama agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Hal tersebut dikatakan Politikus PKB itu ketika usai melakukan konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta, Rabu (19/5/2021).

Ia menjelaskan isi dari raperda ini salah satu pasalnya memuat tentang penerapan Propemperda yang harus mempertimbangkan realisasi Propemperda dengan Perda yang ditetapkan setiap tahun dengan penambahan paling banyak 25 persen dari jumlah rancangan perda yang ditetapkan dalam Propemperda.

Selain itu, rancangan perda yang diajukan di luar Propemperda disertai dengan penjelasan yang berisi urgensi dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, pokok pikiran, lingkup atau objek yang akan diatur serta jangkauan dan arah pengaturan.

Pengajuan rancangan perda di luar Propemperda lanjut dia dapat dilakukan dengan alasan mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana. Menindaklanjuti kerjasama dengan pihak lain, akibat pembatalan oleh Mahkamah Agung, dan perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Propemperda ditetapkan.

Ia menambahkan intinya raperda ini berasaskan profesionalitas yang artinya dalam penyusunan Propemperda harus mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Asas tertib penyelenggaraan negara yang mana penyusunan Propemperda harus berdasarkan pada landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara khususnya dalam penyusunan Propemperda," jelasnya.

Adapun hasil konsultasi sebut dia tidak ada pasal maupun bab dalam draf raperda yang perlu dirubah karena dinilai telah sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi seperti Undang-Undang sampai peraturan menteri.

Oleh sebab itu, secepatnya pansus akan melakukan rapat untuk mempersiapkan ke tahapan selanjutnya yakni uji publik dengan tujuan sosialisasi sekaligus menery masukan dan saran dari masyarakat. Pada rapat badan musyawarah pansus akan meminta agar dijadwalkan uji publik,"pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya