Kutai Timur

Kejari Kutim Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum pemusnahan barang bukti perkara 

Ratusan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Dimusnahkan Kejari Kutim



Pemusnahan ratusan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum (TPU) pada Rabu (2/6/2021).
Pemusnahan ratusan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum (TPU) pada Rabu (2/6/2021).

SELASAR.CO, Sangatta - Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kutim) kembali melakukan pemusnahan ratusan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum (TPU) pada Rabu (2/6/2021). Barang bukti yang dimusnahkan itu dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, sejak bulan Oktober 2020 hingga Juni  2021.

Barang yang dimusnahkan di antaranya, narkotika jenis sabu, LL, obat keras Y, handphone, senjata tajam, senjata rakitan serta peluru dan beberapa barang bukti lainnya.

Untuk barang bukti seperti sabu, LL, pakaian dan handphone dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar. Sementara senjata tajam musnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda.

Kajari Kutim Hendriyadi W Putro, didampingi Kasi Barang Bukti Sunadi menuturkan pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahunnya terhadap putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Yang sudah inkracht harus segera dimusnahkan, begitu juga dengan barang bukti yang harus dikembalikan, dan yang harus dirampas oleh negara, juga sedang berproses untuk dilakukan pelelangan dan hasilnya akan diserahkan kepada negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” jelasnya.

Untuk barang yang akan dilelang nantinya ada beberapa jenis, seperti kayu dari kasus illegal logging, beberapa kendaraan baik roda empat maupun roda dua, serta bahan bakar minyak, yang berkaitan dengan kasus migas.

Dijelaskannya, barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 86 perkara, yang masih didominasi perkara tindak pidana narkotika, yakni 67 perkara, disusul kasus undang-undang darurat sebanyak 3 kasus.

“Dari 86 perkara itu, kasus narkotika sebanyak 67 perkara, Undang-undang kesehatan sebanyak 2 perkara, KDRT sebanyak 2 perkara, Undang-undang darurat 3 perkara, Undang-undang perlindungan anak 5 perkara, pencurian 2 perkara, penganiayaan 2 perkara, pengeroyokan 1 perkara, dan pembunuhan 2 perkara,” jelasnya.

Sementara untuk kasus narkotika yang dimusnahkan hari ini, dalam bentuk ganja seberat 56,12 gram, dalam bentuk sabu  seberat 299,91 gram, obat keras LL sebanyak 252 butir, dan obat keras Y sebanyak 326 butir.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya