Pariwara

dprd kaltim Kaltim samarinda 

Jawad Siradjuddin Apresiasi Peserta Sosper Bantuan Hukum di Kelurahan Masjid



Anggota DPRD Kaltim H Jawad Sirajuddin untuk yang kesekian kalinya menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kelurahan Masjid
Anggota DPRD Kaltim H Jawad Sirajuddin untuk yang kesekian kalinya menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kelurahan Masjid

SELASAR.CO, Samarinda - Anggota DPRD Kaltim H Jawad Sirajuddin untuk yang kesekian kalinya menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang, Jumat (4/6/2021).

Disampaikan Jawad Sirajudin, Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini krusial kehadirannya di masyarakat, karena kebanyakan masyarakat masih kebingungan ketika berhadapan dengan hal-hal yang berkaitan dengan hukum. “Saya melihat antusiasme warga cukup tinggi karena ini memang dibutuhkan warga, ketika terjadi permasalahan hukum baik itu pidana maupun perdata bahkan tata usaha negara ini sudah ada edukasi yang diberikan, sehingga tidak membuat warga kebingungan,” ujar Jawad.

Politisi senior PAN ini juga mengapresiasi masyarakat yang hadir karena tetap mematuhi prokol kesehatan covid-19 seperti memakai masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan sebelum masuk ke ruangan.

“Alhamdulillah sesuai harapan dan penerapan protokol kesehatan warga yang hadir disiplin, serta tetap mematuhi himbauan sejak dimulai hingga acara selesai,” jelasnya.

Agenda Sosialisasi Perda (Sosper) ini sendiri, merupakan program baru yang ada di DPRD Kaltim pada tahun 2021 ini. Dimana seluruh anggota DPRD yang berjumlah 55 orang wajib turun ke masyarakat untuk mensosialisasikan Perda.

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin juga menuturkan jika sosperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini sangat penting di masyarakat, karena jangan sampai masyarakat tidak tahu dengan aturan di daerahnya sendiri.

“Saya kira ini merupakan satu kemajuan karena apalah gunanya kita membuat peraturan kalo tidak diketahui masyarakat, ibarat menjual barang namun dagangannya disimpan,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya