Kutai Kartanegara

dprd kaltim Kaltim kukar Tenggarong 

M Syahrun: Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin Jadi Jalan Menuju Keadilan



Anggota DPRD Kaltim Muhammad Syahrun untuk kali kedua menggelar sosialisasi Peraturan Daerah atau Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin
Anggota DPRD Kaltim Muhammad Syahrun untuk kali kedua menggelar sosialisasi Peraturan Daerah atau Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin

SELASAR.CO, Tenggarong - Anggota DPRD Kaltim Muhammad Syahrun untuk kali kedua menggelar sosialisasi Peraturan Daerah atau Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin. Di hadapan puluhan warga yang duduk mengatur jarak, menerapkan protokol kesehatan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Loleng, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Rabu 02 Mei 2021 sore.

Menurut Alung, itu lugas menyatakan jika terbitnya Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum itu adalah jawaban dari keresahan warga, terutama bagi orang miskin sebagai jalan akses terhadap keadilan. “Jadi tidak perlu khawatir, semua biaya gratis karena ditanggung oleh pemerintah melalui APBD,” ungkap Haji Alung.

Perda yang lahir dengan salah satu tujuan untuk mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan itu lanjut dikatakan Haji Alung lahir melalui inisiatif anggota DPRD Kaltim yang disahkan pada awal November 2018 lalu.

Adapun objek perkara yang masuk dalam perda tersebut, yakni pidana, perdata dan tata usaha negara. Sementara, orang atau kelompok miskin yang dimaksud, lanjut dikatakan Haji Alung harus membuktikan diri dengan menunjukkan sejumlah arsip.

“Mulai dari Kartu Keluarga Miskin, atau Surat Keterangan Miskin dari lurah atau kepala desa,” katanya. “LBH (Red: Lembaga Bantuan Hukum) yang ditunjuk pemerintah, akan mendampingi hingga masalah hukumnya selesai,” lanjutnya.

Agar pelaksanaan perda ini dipahami secara utuh oleh masyarakat, Haji Alung secara khusus menghadirkan Akademisi dari Universitas Tujuh Belas Agustus (UNTAG) Samarinda, Abdul Rahim. Sekretaris camat Kota Bangun dan juga perangkat desa. “Harapannya, masyarakat tidak lagi khawatir harus mengeluarkan sejumlah uang ketika mencari bantuan hukum. Selama syarat terpenuhi, pasti dibantu,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya