Kutai Kartanegara

Senjata Api Rakitan Menjual Senjata Api  Jual Senjata Api Rakitan Harga Senjata Api Rakitan Polsek Loa Kulu 

Membuat dan Menjual Senjata Api Rakitan, Seorang Pria di Kukar Diamankan



Barang bukti yang diamankan.
Barang bukti yang diamankan.

SELASAR.CO, Tenggarong - Jajaran Unit Reskrim Polsek Loa Kulu berhasil membekuk seorang pelaku berinisial MPA (36) di Desa Jongkang Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar), pada Kamis (10/6/2021). Pelaku dibekuk karena telah membuat serta menjual senjata api rakitan.

Selasa tanggal 1 Juni 2021, anggota Unit Reskrim mendapatkan informasi, bahwa ada seseorang yang bisa membuat senjata api rakitan di RT 02 Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu. Mendapat informasi tersebut, anggota pun melakukan penyelidikan selama 10 hari untuk memastikan informasi yang telah didapatkan.

Kemudian, pada Kamis (10/6/2021), anggota yang melakukan penyelidikan di lokasi berhasil mengetahui tempat kediaman pelaku yang diduga bisa membuat senjata api rakitan tersebut.

"Setelah anggota Unit Reskrim melakukan profiling terhadap pelaku, anggota langsung melaporkan hasil penyelidikan kepada Kapolsek Loa Kulu," ujar Kapolres Kukar, AKBP Irwan Masulin Ginting, didampingi Kapolsek Loa Kulu, AKP Ganda Syah Hidayat.

Kemudian sekitar pukul 21.30 Wita, gabungan Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Loa Kulu yang dipimpin Kapolsek Loa Kulu, AKP Ganda Syah Hidayat, langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku.

"Saat itu pelaku berada di dalam rumah bersama istrinya berinisial H, pelaku pun tidak melawan saat ditangkap," terang Irwan.

Usai pelaku diamankan, anggota pun langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan senjata api rakitan laras panjang dan laras pendek berserta puluhan amunisi. Selain itu, anggota juga mendapati peralatan untuk membuat senjata api rakitan tersebut.

"Barang bukti ditemukan di dalam satu kamar khusus yang digunakan oleh pelaku untuk membuat senjata api rakitan tersebut," jelas Irwan.

Selanjutnya, petugas melakukan interogasi terhadap pelaku, berapa banyak senjata api yang sudah terjual. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku kalau senjata api buatannya sudah ada dua yang laku terjual. Yakni, satu laras panjang dijual seharga Rp 2.000.000 dan laras pendek seharga Rp 4.000.000.

Irwan menjelaskan, untuk membuat api senjata api rakitan tersebut, pelaku menggunakan peralatan perbengkelan. Proses pembuatan senjata api tersebut dilakukan di dalam kamar khusus yang berada di dalam rumahnya. Bahan baku yang digunakan oleh pelaku, yaitu menggunakan besi-besi bekas yang bisa dimanfaatkan. Pelaku pun sudah empat bulan membuat senjata api rakitan tersebut.

"Pelaku memiliki keterampilan di perbengkelan dan juga sering berburu dengan senjata angin. Tidak hanya itu, pelaku juga sering menonton youtube. Dari pengalaman itulah yang bersangkutan bisa membuat senpi rakitan ini. Untuk amunisinya masih kita kembangkan, kita dalami," kata Irwan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 2 pucuk senjata api laras pendek, 3 pucuk senjata api laras panjang, satu senjata angin, 1 mesin bor press, 12 kikir, 7 mata bor, 3 mata grinda amplas, 13 mata grinda potong, 1 tang penjepit, 1 palu, satu penggaris siku , 1 obeng, 1 bungkus serbuk mesiu, 37 butir amunisi aktif, dan 9 butir selongsong peluru karet. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya