Pariwara

dprd kaltim Kaltim samarinda Balikpapan 

Wakil Ketua DPRD Kaltim Harap Perda Bantuan Hukum Beri Akses bagi Orang Miskin



Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo

SELASAR.CO, Balikpapan - Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo berhadap Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Bantuan Hukum dapat memberikan akses bagi orang miskin.

Sigit menyebutkan hal itu saat melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) Provinsi Kaltim bersama masyarakat Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Ahad (06/06/2021).

“Pemerintah daerah memiliki peran dalam penyelenggaraan bantuan hukum bagi orang atau kelompok orang miskin,” ungkap Sigit yang juga merupakan Ketua DPW PAN Kaltim.

Diketahui, kegiatan kali ini turut menghadirkan narasumber di antaranya Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan (Uniba) Wawan Sanjaya serta Sekretaris KAHMI Kaltim Zain Taufik Nurrahman.

Secara prinsip, lanjut Sigit, penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum. Yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara terhadap kebutuhan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).

“Perda tersebut sebagaimana amanah UU Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum yang mendorong daerah untuk membuat aturan turunan tentang bantuan hukum kepada warga yang tidak mampu,” ungkap Sigit.

Selain itu, pemerintah daerah kabupaten/kota juga dapat memperluas akses keadilan melalui penganggaran bantuan hukum melalui APBD guna memenuhi hak konstitusional warga negara dalam memperoleh bantuan hukum dengan pembentukan Perda tentang Bantuan Hukum.

“Namun sangat disayangkan Perda sudah dibuat tiga tahun lalu sampai saat ini belum ada Pergubnya sebagai panduan pelaksanaan lebih lanjut dari Perda bantuan hukum,” bebernya.

Sehingga Sigit sangat berharap jika masyarakat tetap mendapat bantuan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sudah bekerja sama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). “Dengan aturan ini insyaallah masyarakat miskin yang berhadapan dengan masalah hukum dapat dibantu sampai status hukumnya selesai,” pintanya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya