Hukrim

Peredaran narkoba Pengedar Narkoba Peredaran Narkoba di Samarinda Peredaran Sabu Pengedar Sabu 

Dalam Sehari, Polresta Samarinda Tangkap Dua Pengedar Sabu di Lokasi Berbeda



Barang bukti yang diamankan.
Barang bukti yang diamankan.

SELASAR.CO, Samarinda - Kasus peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang di Kota Tepian kian marak saja. Hal tersebut dibuktikan dengan diungkapnya kembali kasus kejahatan narkotika, oleh Satuan Reserse Narkoba dan Obat Berbahaya (Satreskoba) Polresta Samarinda, pada Senin 14 Juni 2021 lalu.

Kasat Resnarkoba, AKP Rido Doly Kristian, saat dikonfirmasi pada Kamis (17/6/2021) mengatakan, telah diterima laporan bahwa terdapat dua lokasi yang dicurigai sebagai tempat melakukan transaksi barang haram narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung melakukan observasi di lokasi dimaksud.

“Lokasinya di kawasan Jalan KH Harun Nafsi, Rapak Dalam, dan kawasan Jalan Pangeran Bendahara, Pertenunan. Kita langsung bergerak cepat melakukan pengintaian,” ujar AKP Rido Doly.

Saat melakukan observasi di Jalan KH Harun Nafsi, anggota opsnal mencurigai salah satu rumah di wilayah tersebut. Tak ingin menunggu lama, polisi pun langsung menggeledah rumah yang di curigai dan mendapati seorang pria berinisial Rd (45). “Saat penggeledahan kami juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 13 poket,” jelas AKP Rido Doly.

Tak dapat berkelit ketika polisi menemukan barang haram di rumahnya, Rd pun langsung digelandang ke Mako Polresta Samarinda untuk diselidiki. Saat diinterogasi, dirinya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial DL yang saat ini tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, anggota opsnal bergerak menuju lokasi laporan kedua di Jalan Pangeran Bendahara. Saat melakukan pemantauan, polisi mencurigai pria yang tengah duduk seorang diri di depan Posyandu. Saat penggeledahan, polisi menemukan kotak berwarna kuning yang di dalamnya terdapat 4 poket narkotika jenis sabu, dari tangan pria berinsial MI (25) itu.

“Anggota kita menemukan kotak yang di dalamnya terdapat sabu dengan berat 0,82 gram bruto. Pelaku langsung kita amankan ke Polresta Samarinda untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Rido Doly.

Dalam penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan obat terlarang tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 poket sabu dengan berat total 12,31 gram bruto, 2 unit telepon genggam, 1 unit timbangan digital, sendok penakar, 1 bundle plastik klip, dompet kecil, kotak kecil berwarna kuning, dan uang tunai sebesar Rp 2 juta.

Atas perbuatan itu, kedua pelaku Rd dan MI dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 14 tahun penjara.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya