Pariwara

Sosialisasi Peraturan Daerah Bantuan Hukum dprd kaltim Sukmawati 

Legislator Kaltim Upayakan Bantuan Hukum bagi Warga Miskin



Sosper Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kantor Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU pada Sabtu (5/6/2021).
Sosper Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kantor Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU pada Sabtu (5/6/2021).

SELASAR.CO, Penajam - Anggota DPRD Kaltim Dapil III (Penajam Paser Utara-Paser) Sukmawati mengupayakan bantuan hukum bagi warga miskin. Hal itu disampaikan saat kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kantor Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada Sabtu (5/6/2021).

Kegiatan kali ini menghadirkan narasumber di antaranya Warkatun Najidah selaku akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) serta dipandu Selamat Said Sanib dari Lembaga Edukasi Visioner Kaltim selaku moderator. Selain itu, Lurah Maridan hingga tokoh pemuda dan masyarakat juga hadir dalam kegiatan.

Melihat rencana pemindahan Ibukota Negara (IKN) di kecamatan Sepaku, Sukmawati menilai jika masalah pertanahan menjadi krusial. Namun apabila tidak ada bantuan hukum gratis, masyarakat akan dibebankan biaya yang mahal ketika bersentuhan dengan hukum.

“Bagi mereka yang tidak mampu maka negara, dalam amanah ini Pemprov Kaltim akan memberikan bantuan hukum bagi orang yang tidak mampu bila tersangkut masalah hukum,” terang Sukmawati dalam penyampaiannya.

Terlebih selama berjalannya kegiatan, masyarakat banyak menyampaikan pertanyaan dengan menyoroti terkait masalah status tanah yang tak kunjung mendapatkan legalitas karena berdiri diatas Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).

Akademisi dari Fakultas Hukum Unmul Warkhatun Najidah juga menambahkan bahwa pemerintah telah menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan.

“Menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat serta mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum,” paparnya.

Terlebih, besar harapan agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Bantuan Hukum sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk membantu persoalan hukum pada masyarakat.

“Berharap Sosper ini ada tindak lanjut, masyarakat tidak sekadar diberi angin surga sebuah perda, tetapi harus ada peraturan teknisnya segera. Sehingga bisa terlaksana,” tandas Najidah.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya