Kutai Timur

TK2D Kutim  Korupsi Solar Cell Oknum ASN Kutim Oknum ASN  Program Solar Cell DPMPTSP Kutim Program Solar Cell DPMPTSP Kutim 

Banyak TK2D Kutim Main Proyek, Sekkab: Mungkin Pendapatan Mereka Terbatas



Sekretaris Kabupaten Kutai Timur, Irawansyah.
Sekretaris Kabupaten Kutai Timur, Irawansyah.

SELASAR.CO, Sangatta – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengungkap ada dugaan keterlibatan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di lingkungan Pemkab Kutim, sebagai pemilik perusahaan Perseroan Komanditer (CV) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Solar Cell Home System di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim Irawansyah menyatakan, memang seharusnya TK2D tidak diperbolehkan memiliki perusahaan sejenis CV. Namun karena melihat situasi saat ini, hal itu sulit dihindari.

“Jadi mereka membuat membuat CV. Kemudian mengambil juga proyek, jadi itulah yang saat ini terjadi,” ucapnya.

Untuk itu, pihaknya berharap agar hal serupa tidak lagi terjadi. “Mungkin pendapatan mereka benar-benar terbatas. Sehingga mereka membuat CV,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasi Intel Kejari Kutim, Yudo Adiananto, dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan PLTS ini, banyak melibatkan TK2D di lingkungan Pemkab Kutim, baik di DPMPTSP sendiri maupun di beberapa dinas lainnya. TK2D tersebut mendirikan CV untuk melaksanakan kegiatan.

“Akan tetapi kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan, hanya dipinjam benderanya, dengan kompensasi mendapatkan fee Rp 4j jutaper paket pekerjaan,” ucapnya kepada sejumlah awak media.

Bahkan dari satu CV itu, bisa melaksanakan 4 sampai 5 paket pekerjaan. Dengan  total pengadaan ini berjumlah 465 paket pekerjaan. “Metode penunjukan langsung dengan nilai proyek keseluruhan senilai Rp 90,7 miliar,” bebernya.

Selain itu, terkait CV yang rata-rata dimiliki sejumlah TK2D di lingkungan Pemkab Kutim, menurut Yudo hal itu tidak diperbolehkan. Karena TK2D merupakan bagian dari ASN, meski sistemnya hanya kontrak.

“Makanya ada dua opsi, kalau mau sistem seperti ini terus berjalan di Kutim maka roda pemerintahan tidak akan berjalan dengan baik dan good governance tidak akan tercapai. Maka pilihannya hanya satu kalau mau jadi pengusaha jadi pengusaha. Kalau mau pengabdian ya pengabdian,” tegasnya.

Alasan gaji TK2D kecil tidak bisa dibenarkan. Namun, mengapa dari awal harus mau menjadi TK2D di lingkungan Pemkab Kutim.

“Alasannya kenapa mereka buat CV ini, katanya untuk usaha. Tapi usahanya di pemerintahan. Pada intinya pengkondisian,” tutupnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya