Kutai Timur

APBD Kutim Pemkab Kutim Komisi Informasi Daerah 

Diminta Buka Dokumen APBD, Pemkab Kutim Tunggu Putusan KIP



Sekretaris Kabupaten Kutai Timur, Irawansyah.
Sekretaris Kabupaten Kutai Timur, Irawansyah.

SELASAR.CO, Sangatta – Fraksi Rakyat Kutim (FRK) meminta Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memberikan salinan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim tahun anggaran 2018 hingga 2020. Merespon hal tersebut Pemkab Kutim mengaku belum bisa memastikan apakah akan mengabulkan permintaan tersebut atau tidak.

Menurut Sekretaris Kabupaten Kutai Timur Irawansyah, persoalan ini sudah dibawa oleh Fraksi Rakyat Kutim ke Komisi Informasi Daerah (KIP) Provinsi Kaltim. Sehingga dalam hal ini pihaknya hanya menunggu putusan KIP.

“Kalau seandainya sudah ditetapkan mana yang boleh dan mana yang tidak. Kalau seandainya sudah ditetapkan yang ini, maka akan kembali kita sampaikan ke Bupati Kutim,” Jelas Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim Irawansyah, saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurut Irawansyah dalam hal ini dirinya hanyalah bawahan. “Atasan saya Bupati. Permintaan mereka, saya sudah sampaikan ke Bupati Ardiansyah Sulaiman. Kalau Bupati mau kasih silahkan. Tapi kalau tidak, tentu tidak,” katanya.

Dirinya pun turut mempertanyakan peruntukan dokumen APBD Kutim yang diminta oleh FRK. Apalagi, Organisasi ini belum terdaftar di Kebangpol Kutim. “Kepentingannya meminta APBD Kutim itu apa? Seharusnya itu mereka jelaskan tujuan meminta dokumen APBD,” katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dari segi informasi sebenarnya dokumen APBD sudah sangat terbuka, terutama saat pembahasan di DPRD juga dibuka untuk umum. Laporan pertanggungjawaban Bupati juga ia sebut terbuka untuk umum. “Mengapa mereka minta lagi dokumennya?,” katanya.

Selain itu, jika memang FRK ingin memperoleh informasi mereka dapat menghubungi Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo). Sebab, Diskominfo lah yang memiliki informasi itu. “Kalau mereka mau informasi, silakan ke sana,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Fraksi Rakyat Kutim melakukan aksi simbolik dengan menabur bunga di pelataran Kantor Bupati Kutai Timur pada Senin, 28 Juni 2021 kemarin. Selain tabur bunga, peserta aksi juga membawa spanduk tuntutan berisikan penolakan UU Minerba, mendesak Pemkab Kutim untuk melakukan keterbukaan Informasi Publik, serta menuntut pemerintah untuk memberikan hak atas ruang hidup yang layak.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya