Kutai Timur
Aset Pemkab Kutim Kejari Kutim BPKAD Kutim 
Kembalikan Aset Pemkab Kutim, Kejari Siap Telusuri Aset Hingga Keluar Daerah
SELASAR.CO, Sangatta – Sebagai bentuk dukungan terhadap Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kejaksaan Negeri Kutim mengaku siap membantu pemerintah untuk menertibkan dan menginventarisir seluruh aset milik Pemkab Kutim. Tidak hanya aset yang berada di dalam daerah, penelusuran keberadaan aset-aset ini juga akan dilakukan di sejumlah wilayah di luar pulau Kalimantan. Seperti sebidang tanah milik Pemkab yang berada di wilayah Terogong, Jakarta Selatan.
Kepala Kejari Kutim Hendriyadi W Putro mengatakan, terkait keberadaan aset Kutai Timur Energi (KTE) ini memang merupakan aset pemerintah daerah. Namun saat ini masih ada di pihak ketiga. Sehingga, telah menjadi tugas Kejari bersama dengan Pemkab Kutim untuk bisa menyelesaikan secara tuntas, agar aset-aset tersebut benar-benar menjadi milik Pemerintah Daerah.
“Tanah di Terogong ini adalah salah satu aset milik Pemerintah Daerah. Hanya dalam hal ini statusnya masih menggantung di pihak ketiga. Nah inilah yang akan kita selesaikan sehingga tanah tersebut benar-benar bisa menjadi aset pemerintah daerah,” ucap Kejari Kutim Hendriyadi W Putro kepada sejumlah awak media usai melakukan penandatangan MoU dengan Pemkab Kutim, Rabu (30/6/2021).
Untuk itu, pihaknya berencana akan merefresh kembali kasus tersebut, terutama ingin mempelajari kembali bagaimana mekanisme sebelumnya terkait keberadaan perusda ini. “Bagaimana mekanismenya kemarin? Terkait dengan perusda, struktur organisasinya ini mungkin terdapat permasalahan. Sehingga kita juga harus selesaikan secara bertahap dan detail, untuk pengembalian aset ini ke daerah,” jelasnya.
Berita Terkait
Seperti yang diberitakan sebelumnya, aset tanah di Terogong ini diperkirakan nilainya sudah melebihi Rp 100 miliar. Dimana tanah tersebut merupakan dana jaminan PT Wisma Mas selaku pemilik Bank IFI, dimana PT KTE dan perusahan PT Kutai Timur Investama (KTI) pernah menyimpan dana Rp 72 miliar.
Namun saat dilikuidasi, dana tersebut tidak kembali, sehingga tanah ini menjadi jaminan dari pemilik Bank IFI, yang kemudian diambil alih oleh Pemkab Kutim selaku pemilik PT KTE. Meskipun kini jadi milik Pemkab Kutim, namun hingga kini pengelolaanya belum jelas.
Tedy Febrian, yang saat itu masih menjabat sebagai Kabid Aset Badan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengakui, sedang mengupayakan melakukan pendampingan hukum melalui Kejagung agar lahan itu bisa dikembalikan menjadi milik Kutim. Terlebih aset-aset tersebut secara keseluruhan diperkirakan memiliki nilai lebih dari Rp100 miliar.
Meskipun mengatakan akan meminta pendampingan hukum untuk mengembalikan aset itu, namun Tedy tidak menjelaskan masalah yang menjerat lahan itu, sehingga harus dikembalikan dengan melalui proses hukum. “Jika kemudian menjadi milik Kutim dan bisa dikelola sendiri, tidak menutup kemungkinan aset-aset tersebut akan menjadi salah satu sumber pendapatan bagi Kutim,” pungkasnya.
Penulis: Bonar
Editor: Awan