Kutai Timur
pemkab kutim Pejabat Eselon IV  Pejabat Eselon IV Kutim 
Terkait Penataan Perangkat Daerah, Dinas Yang Dilebur Tergantung Putusan Bupati
SELASAR.CO, Sangatta - Selain akan melakukan penyederhanaan struktur organisasi, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini juga sedang melakukan penataan perangkat daerah.
Penataan ini terkait dengan PP 18 tentang Perangkat Daerah, yang memungkinkan sebuah badan atau dinas akan dilebur untuk efisiensi birokrasi, sesuai visi-misi bupati. Demikian dikatakan Kabag Organisasi Tatalaksana (Ortal) Sekkab Kutim Simon Salombe.
“Penataan perangkat daerah sedang dilakukan, dipimpin langsung Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Sekarang sedang kita lakukan penilaian tipe OPD, apa masuk tipe A, B atau C, dan sebaliknya. Namun, belum ada gambaran mana saja OPD yang mungkin akan dilebur, karena dianggap tidak terlalu urgen,” katanya.
Namun, diakui dalam penataan perangkat daerah ini, Ortal hanya bertugas melakukan penilaian tipe OPD, apakah masuk tipe A, B atau C. Penentuan peleburan nantinya ada di tim yang dipimpin Bupati.
Berita Terkait
“Kami sekarang ini hanya fokus menyelesaikan penyederhanaan struktur dan jabatan birokrasi. Dimana pejabat eselon IV, sebagian akan dialihkan sebagai pejabat fungsional,” katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim Irawansyah mengakui bahwa merupakan hal yang memungkinkan untuk melakukan penataan perangkat daerah. Apalagi ini memang sesuai visi misi Bupati yaitu menata Kutai Timur lebih baik. Lebih lanjut dirinya berujar bahwa penataan ini bisa dilakukan salah satunya dengan melebur dinas ke dinas lain. Hal ini bertujuan untuk efisiensi serta penyederhanaan birokrasi.
“Tapi belum ada yang pasti dinas mana akan dilebur, karena masih dilakukan penilaian,” katanya.
Jika suatu dinas memiliki tugas pokok yang tidak terlalu penting atau bisa dilakukan bersama dengan dinas lain, wajar kemudian jika ada OPD tersebut dilebur. Contoh dinas yang mungkin bisa dilebur seperti Dinas Kebudayaan, yang bisa bergabung dengan Dinas Pendidikan (Disdik) atau Dinas Pariwisata (Dispar). Karena jika dilihat Dinas Kebudayaan memiliki tugas pokok yang mirip dengan pariwisata atau Disdik. Selain itu ia juga menyebutkan bahwa Dinas Tataruang juga dapat dilebur ke Dinas Pekerjaan Umum (PU). Hal ini kembali tergantung kebutuhan. Begitu juga dengan Dinas Ketahanan pangan yang bisa dilebur ke Dinas Pertanian.
“Masih didiskusikan, apakah memang ada dinas atau badan yang dilebur atau tidak, tergantung keputusan Bupati nantinya,” katanya.
Penulis: Bonar
Editor: Awan