Utama

Yayasan Melati Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Kejati Kaltim SMAN 10 Samarinda 

Yayasan Melati Dilaporkan ke Kejati atas Dugaan Penyelewengan Dana Hibah



AMPP saat melaporkan ke Kejati Kaltim.
AMPP saat melaporkan ke Kejati Kaltim.

SELASAR.CO, Samarinda - Perwakilan Masyarakat kawasan Loa Janan Ilir bersama Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan (AMPP) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, pada hari ini Kamis (8/7/2021) pukul 10.00 Wita. Kedatangan mereka mengadukan dugaan penyalahgunaan dana hibah dan dana beasiswa yang diterima Yayasan Melati dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Perwakilan AMPP, Iskandar, saat dikonfirmasi menuturkan, hari ini dirinya bersama perwakilan masyarakat mendatangi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur lantaran pihaknya menduga ada indikasi penyelewengan dana hibah yang dilakukan Yayasan Melati dari berdirinya SMAN 10 pada tahun 1994 hingga diputusnya dana hibah di tahun 2014.

“Hari ini bersama 30 orang perwakilan masyarakat bersama AMPP memdatangi kantor Kejati meminta untuk mengusut penyelewengan dana yang dilakukan Yayasan Melati,” ujar Iskandar.

“Diketahui ada dana mengalir dari APBN, APBD, maupun pihak ketiga. Sampai sekarang masih belum jelas pertanggungjawabannya,” sambungnya.

Datang ke Kejaksaan Tinggi, Iskandar menyebutkan pihaknya membawa sejumlah bukti-bukti di antaranya keputusan MA (Mahkamah Agung) tahun 2014 dan foto copy surat instruksi eksekusi dari pihak Pemerintah Provinsi. Dalam foto copy surat instruksi tersebut berjumlah 3 surat yaitu, 2 lembar surat dari mantan Sekretaris Provinsi Kaltim, Meiliana pada tahun 2015, serta surat unstruksi dari mantan Sekretaris Provinsi Kaltim Rusmadi Wongso pada tahun 2016.

Selain itu, Kasi Penanganan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelaporan oleh Masyarakat dan AMPP. Pihaknya langsung menerima bukti laporan yang dibawa AMPP. “Kita berikan pelayanan terbaik sesuai dengan tupoksi yang ada di kita,” kata Toni Yuswanto.

Dijelaskan Toni, pihaknya akan langsung meneruskan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim namun masih akan menunggu petunjuk selanjutnya dari pimpinan.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya