Utama
PPKM Darurat PPKM Level 4 PPKM Darurat di Kaltim PPKM Darurat di Samarinda Menteri Dalam Negeri Mendagri 
Ternyata Samarinda Tak Termasuk Daerah yang Berlakukan PPKM Darurat
SELASAR.CO, Samarinda - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan instruksi nomor 23 tahun 2021, tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM darurat hingga 25 Juli mendatang. Disebutkan dalam instruksi tersebut kabupaten kota yang memenuhi kriteria sehingga dimasukkan ke dalam daerah pelaksanaan PPKM darurat level 4 di luar pulau Jawa dan Bali. Untuk Kaltim ada tiga kabupaten/kota yang disebutkan yaitu Berau, Balikpapan, dan Bontang.
Keputusan ini berbeda dengan hasil rapat penerapan PPKM di Indonesia, yang digelar secara virtual pada Senin, 19 Juli 2021 lalu. Dalam rapat itu awalnya disebutkan bahwa Samarinda juga masuk sebagai daerah yang menerapkan PPKM darurat (level 4).
Saat dihubungi Selasar, Kepala Biro Kesra Setprov Kaltim, Andi M Ishak, yang juga juru bicara satgas penanganan Covid-19 Kaltim, turut membenarkan bahwa awalnya dalam rapat virtual tersebut Samarinda dimasukkan ke dalam daerah yang akan memberlakukan PPKM darurat (level 4).
"Saat itu disampaikan oleh Mensesneg. Memang rapat saat itu sifatnya tertutup, sehingga seharusnya informasi hasil rapat tidak keluar dulu," ujarnya Andi, pada hari ini, Rabu (21/7/2021).
Berita Terkait
Setelah menerima instruksi yang baru dari Mendagri, pihaknya pun akan terlebih dulu menindaklanjutinya dengan membuat Instruksi Gubernur. Karena instruksi tentang pemberlakuan PPKM telah habis masa berlakunya pada 20 Juli kemarin.
"Terlepas dari Instruksi Mendagri ada kekeliruan atau tidak, sementara kita keluarkan dulu yang ada. Biar kabupaten kota bisa segera laksanakan," terangnya.
Menurutnya bisa saja terjadi perubahan kondisi sehingga saat pengambilan keputusan akhir, Samarinda dianggap tidak masuk kriteria hingga harus melaksanakan PPKM darurat level 4. "Kita tidak tahu karena pusat yang menghitung, kita hanya menunggu dan ikuti saja," pungkasnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan