Pariwara

Veridiana Huraq Wang  Pergudangan  Perhimpunan Usaha Perdagangan  dprd kaltim 

Veridiana Huraq Wang Desak Pendataan Ulang Permasalahan di Pergudangan di Kawasan Ir Sutami



Ketua Komisi II, Veridiana Huraq Wang.
Ketua Komisi II, Veridiana Huraq Wang.

SELASAR.CO, Samarinda - Komisi II DPRD Kaltim menyikapi permasalahan kawasan pergudangan hak pengelolaan (HPL) 04 yang berada di Kawasan Ir Sutami milik Pemerintah Provinsi Kaltim dan ditempati oleh Perhimpunan Usaha Perdagangan (PUP).
Untuk mengetahui duduk permasalahannya, Komisi II melakukan rapat dengar pendapat (RDP) pada, Selasa (6/7/2021) di Gedung E Lantai I Kantor DPRD Kaltim.

Secara gamblang, Ketua Komisi II Veridiana Huraq Wang menjelaskan hasil RDP tersebut.
Ia mengatakan, Pemprov Kaltim melayangkan surat instruksi kepada PUP agar mengirim data terkait pengelolaan lahan pergudangan HPL 04 dan masalah perpanjangan hak guna bangunan (HGB). "Dari pemprov menyatakan, apabila tidak memenuhi data, meminta pengusaha untuk mengosongkan pergudangan di HPL 04. Mereka merasa keberatan," ungkapnya.

Diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memeriksa aset pergudangan dan memberikan rekomendasi agar lahan tersebut harus mempunyai asas pemanfaatan agar ada kontribusi ke daerah melalui pembayaran. Sementara HGB pergudangan HPL 04 telah selesai masa berlakunya, sehingga pihak PUP tidak bisa membayar kontribusi.

Veri menerangkan, Pemprov Kaltim belum mempunyai peraturan daerah (perda) tentang jasa usaha penarikan retribusi pemanfaatan HGB. Dengan tidak ada perda tersebut dan masa HGB usai, solusi yang ditawarkan pada 2016 ialah menyewakan pergudangan tersebut sesuai Permendagri Nomor 11 Tahun 2016.

"Pemprov telah menerapkan sewa kepada 42 pengusaha. Dari seluruh penyewa, ternyata hanya dua yang setor ke pemprov. Padahal, mereka sudah tinggal selama lima tahun tapi belum bayar sewa," terang politikus PDIP ini.

Berdasarkan regulasi, dari puluhan penyewa, seharusnya membayar biaya sewa senilai 3,3 persen dikali nilai jual objek pajak (NJOP) tiap tahun selama sewa berjalan. Apabila dinominalkan, berkisar kurang lebih mencapai Rp 800 juta per tahun.

Diakui oleh ketua Komisi II, PUP tidak mampu membayar sewa karena diduga kesulitan finansial. "Mereka menuntut tetap menggunakan HGB. Karena dengan HGB, mereka bisa meminjam ke bank," ucapnya.

Dari permasalahan ini, Komisi II akan mencoba melakukan pendekatan kepada pengusaha pergudangan untuk kooperatif dengan Pemprov Kaltim dan melakukan pembayaran sewa secara cicil. Komisi II juga meminta pemprov untuk segera menyelesaikan proses pembenahan dengan mendata ulang.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya