Kutai Timur
PPKM Level 4 di Kutim Sholat Jumat PPKM di Kutim PPKM Level 4 
Salat Jumat dan Kegiatan Berjamaah Lainnya Ditidakan selama PPKM Level 4 di Kutim
SELASAR.CO, Sangatta - Pemerintah telah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021, dalam perpanjangan PPKM Darurat yang kini bernama "PPKM Level 4 Covid-19", salah satu aturan yang masih diberlakukan adalah pembatasan kegiatan di tempat ibadah.
Inmendagri itu menjelaskan bahwa sejumlah daerah yang memiliki risiko penularan Covid-19 di level 3 dan 4. Berdasarkan assessment itu, wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) di Provinsi Kaltim masuk dalam kriteria level 4 penularan Covid-19 di luar pulau Jawa dan Bali.
Daerah yang masuk kriteria level 4 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu. Untuk wilayah dengan kriteria level 4, seluruh kegiatan di tempat ibadah harus ditiadakan.
"Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," bunyi aturan dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 itu.
Berita Terkait
Artinya, berdasarkan aturan tersebut maka ibadah salat Jumat di Kutai Timur juga ditiadakan. Larangan salat Jumat berjamaah di Kutim juga diperkuat dengan dikeluarkannya Intruksi Bupati Kutim Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
“Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” jelas dalam surat Instruksi Bupati Kutim pada huruf G.
Selain itu, surat Instruksi Bupati Kutim juga diperkuat dengan adanya surat edaran dari Kementrian Agama Kabupaten Kutai Timur Nomor; P.1303/Kk.16.08/HM.00/07/2021 perihal pelaksanaan protokol kesehatan 5 M dan pembatasan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah.
Di dalam surat edaran tersebut pada poin 2 menyebutkan tempat ibadah di kabupaten/kota pada wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4, dan Kabupaten Kutai Timur termasuk salah satu kabupaten di luar Jawa Bali yang masuk kategori level 4, diimbau tidak mengadakan kegiatan peribadatan/kegamaan harian atau mingguan secara berjamaah atau kolektif selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan peribadatan di rumah masing-masing.
Selanjutnya pada poin tiga menyebutkan tempat ibadah di kabupaten/kota pada zona oranye dan zona merah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan harian atau mingguan secara berjamaah atau kolektif selama masa penerapan PPKM Mikro dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.
Penulis: Bonar
Editor: Awan