Utama

Disdukcapil Samarinda PPKM Level 4 Diperpanjang PPKM Level 4 di Samarinda PPKM Level 4  Layanan Online 

PPKM Level 4 Diperpanjang, Disdukcapil Samarinda Lanjutkan Full Layanan Online



Disdukcapil Samarinda.
Disdukcapil Samarinda.

SELASAR.CO, Samarinda - Pemerintah resmi memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Samarinda. Merespon kebijakan ini, Disdukcapil Samarinda pun memutuskan untuk melakukan penyesuaian sistem pelayanan kepada masyarakat. Pengalihan semua layanan tatap muka ke sistem online untuk semua jenis layanan pengurusan dokumen kependudukan, menjadi salah satu mekanisme yang kini diberlakukan oleh Disdukcapil Samarinda.

Oleh karena itu untuk pengambilan berkas dokumen kependudukan yang sudah selesai, Disdukcapil Samarinda memberikan dua opsi. Yaitu pertama mengirimkan berkas dalam bentuk digital atau PDF atau pengiriman langsung ke rumah dengan bantuan kurir hasil kerja sama Disdukcapil dengan persatuan Penyandang Disabilitas Samarinda. Terkait perekaman data pembuatan E-KTP saat ini juga telah dilakukan di kecamatan masing-masing.

“Mau tidak mau kita harus menyesuaikan, instruksi PPKM yang saat ini kembali diperpanjang. Layanan tatap muka sementara ditutup, tapi kita tetap melayani secara online, bahkan bisa 24 jam. Masyarakat yang sudah mengirimkan berkasnya langsung kita proses. Intinya Disdukcapil tidak ada WFH full, semua pekerjaan berjalan seperti biasa,” tutur Kepala Disdukcapil Kota Samarinda, Abdullah.

Dijelaskannya, sesuai instruksi Wali Kota Samarinda, saat ini jam kerja pegawai pun sudah diatur. Namun untuk Disdukcapil masih ada beberapa karyawan yang masih haru Work From Office, hal ini karena mengerjakan berkas-berkas masyarakat yang masuk secara online. Meski begitu hal ini juga dilakukan dengan berbagai pembatasan dan menyesuaikan pemberlakukan PPKM. Sebagai informasi selama PPKM Disdukcapil akan tetap buka dari pukul 08.00 hingga pukul 13.00 Wita. Tetapi penerimaan berkas tetap berjalan selama 24 jam.

Sementara itu terkait legalisir dokumen kependudukan untuk persyaratan penerimaan anggota Polri 2021, dijelaskan Abdullah bahwa dalam 3 tahun terakhir Disdukcapil sudah menempatkan langsung stafnya di lokasi penerimaan pendaftaran. Sehingga stafnya tersebut bisa langsung melakukan verifikasi ditempat pendaftaran.

Dengan adanya sistem ini maka calon anggota Polri tidak perlu lagi menyertakan copy dokumen yang dilegalisir. Begitu juga dengan penerimaan siswa baru, tidak ada lagi legalisir kartu keluarga dan akte kelahiran. Hal ini karena secara otomatis Disdukcapil bersama instansi terkait mengadakan kerjasama pemanfaatan data kependudukan.

“Ini langsung pemanfaatan data yang dilakukan secara online. Justru dengan begini masyarakat dimudahkan dari segi waktu dan biaya,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya