Kutai Kartanegara

Pemukulan Camat Tenggarong Camat Tenggarong Seberang Arfan Boma tambang ilegal Tambang Batu Bara Ilegal Tambang Ilegal di Tenggarong 

Penambang Ilegal yang Pukul Camat Tenggarong akan Jalani Persidangan



Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar).

SELASAR.CO, Tenggarong - Kasus illegal mining yang terjadi di kawasan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, pada 9 Mei 2021 lalu masih berlanjut dan sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar).

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kukar, Frendra AH, mengatakan, saat ini kasus penambangan ilegal itu masih terus berlanjut dan sudah P21. Penambangan ilegal tersebut dilakukan oleh warga Tenggarong berinisial T (47). Sebelumnya, pelaku illegal mining tersebut menjalani hukuman atas penganiayaan yang dilakukan kepada Camat Tenggarong, Arfan Boma, pada bulan Mei lalu.

"Untuk perkara yang penganiayaan terhadap Camat kemarin sudah dilakukan penuntutan tiga bulan dan telah putus," ujar Frendra.

Sementara itu, untuk perkara yang kedua terkait penambangan illegal, perkaranya terus berjalan dan tinggal menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri. "Semoga bisa segera kita limpahkan ke pengadilan," katanya.

Pelaku illegal mining tersebut, dikenakan pasal 158 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan. "Ancamannya minimal tidak ada, maksimalnya 5 tahun," jelas Frendra.

Diketahui sebelumnya, pada 9 Mei 2021 lalu terjadi keributan di Kelurahan Mangkurawang. Keributan itu terjadi pada saat Camat Tenggarong mengusir operator excavator yang melakukan pengupasan lahan di kawasan tersebut. Kemudian tak berselang lama pemilik tambang ilegal datang dan menyerang Camat Tenggarong. Kejadian tersebut mengakibatkan pelipis mata Camat Tenggarong luka memar, kemudian ia langsung melapor ke Polsek Tenggarong.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya