Hukrim

pencabulan Pencabulan Anak pelecehan seksual Pencabulan di Samarinda Kasus Pencabulan di Samarinda 

Anaknya Dicabuli, Bapaknya Malah Dilaporkan ke Polisi oleh Pelaku



Ilustrasi.
Ilustrasi.

SELASAR.CO, Samarinda - Seorang pria, sebut saja Bleki (41) dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda pada tanggal 16 Juli 2021 lantaran diduga melakukan aksi pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia 9 tahun.

Kuasa Hukum korban, Bambang Edy Dharma, saat ditemui menceritakan kronologi dari pengakuan korban. Bermula pada hari Kamis, 15 Juli 2021, sekitar pukul 18.30 Wita, korban yang saat itu tengah bermain di sekitaran masjid perumahan kawasan Lok Bahu. Lalu ada pelaku Bleki di samping masjid yang akan memasuki rumah. Diketahui, pelaku merupakan keluarga dari pemilik rumah. Ia diminta menjaga rumah sementara waktu.

"Pemilik rumah pada saat itu sedang keluar kota. Jadi, pelaku (Bleki) diminta untuk mengecek dan menjaga rumah yang ditinggal karena pelaku masih ada hubungan keluarga," ujar Bambang.

Sempat terjadi dialog antara pelaku dan korban di depan rumah, selanjutnya korban memasuki rumah bersama pelaku. Korban mengaku, memasuki rumah tersebut lantaran tertarik dengan kolam renang yang ada di dalam rumah itu. Saat korban sedang asik melihat kolam renang, tiba-tiba saja dipeluk dari belakang oleh pelaku. Setelah itu pelaku juga melakukan aksi cabul lainnya kepada korban.

Sempat mengelak dan berusaha kabur, namun apa daya, kekuatan korban tak sebanding dengan pelaku Bleki. Mendapati perlakuan itu, korban pun hanya bisa menangis saat pulang ke rumahnya. Kaget melihat anaknya menangis, ibu dan ayah korban pun menanyakan apa yang telah terjadi. Korban menceritakan bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan oleh Bleki.

"Mengetahui itu, ayahnya langsung mengajak korban untuk menunjukkan lokasi serta pelakunya. Sesampainya di rumah pelaku, ayah korban yang emosi sempat melakukan pemukulan terhadap pelaku," jelas Bambang.

Tak terima dipukul, pada hari itu juga Bleki langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polsek Sungai Kunjang. Ayah korban langsung diamankan dan diinterogasi oleh polisi untuk mengetahui penyebab keributan tersebut. Ayah korban pun menjelaskan bahwa anak perempuannya telah menjadi korban pencabulan si Bleki. Mengetahui itu, polisi pun menanyakan pernyataan ayah korban kepada pelaku, namun Bleki mengelak dan tak mengakui perbuatannya.

"Pelaku tidak mengakui perbuatannya. Dia (pelaku) hanya mengaku kalau sempat bilang ke korban bahwa aroma mulut korban tidak sedap," kata Bambang.

"Menurut saya, kalau pelaku bisa sampai bilang seperti itu berarti fisik korban dan pelaku pada saat itu sangat dekat," sambungnya.

Kuasa Hukum korban, Bambang Edy Dharma.

Selaku kuasa hukum korban, Bambang mengungkapkan bahwa nuraninya terketuk untuk menangani kasus dugaan pencabulan ini lantaran dirinya juga merupakan warga yang berdomisili di perumahan tersebut. "Saya terketuk untuk dapat menangani kasus ini, maka saya bersama warga melakukan pelaporan secara resmi ke Unit PPA Polresta Samarinda," paparnya.

Tepat pada tanggal 16 Juli 2021, sehari setelah aksi pencabulan itu, Bambang bersama warga melakukan pelaporan secara resmi ke Unit PPA Polresta Samarinda. Selanjutnya pada tanggal 17 Juli 2021 pihaknya mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bahwa telah didapati penyidik dan akan diupayakan untuk melakukan penyelidikan.

"Tanggal 23 Juli 2021, ada saksi yang diperiksa. Saksi tersebut juga dari warga. Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ada kelanjutan hingga saat ini," pungkasnya.

"Saya juga sempat komunikasi bersama penyidik. Diketahui bahwa tidak ada sinkroniasasi antara keterangan saksi dan korban," katanya lagi.

Sementara itu, keterangan dari Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit PPA, Iptu Teguh Wibowo saat dikonfirmasi pada hari ini, Jumat (20/8/2021) menjelaskan bahwa kasus dugaan pencabulan ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Saksi juga telah dimintai keterangan atas dugaan pencabulan tersebut.

"Untuk saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan kepolisian. Penyidik juga masih berusaha mencari saksi yang lain untuk menguatkan laporan tersebut," tutup Iptu Teguh.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya