Kutai Timur

Korupsi Solar Cell Oknum ASN Kutim Oknum ASN  Program Solar Cell DPMPTSP Kutim Program Solar Cell DPMPTSP Kutim Korupsi di Kutim 

Sekkab Kutim Diperiksa Jaksa 12 Jam terkait Kasus Korupsi Solar Cell



Sekretaris Kabupaten Kutim, Irawansyah saat diwawancara wartawan.
Sekretaris Kabupaten Kutim, Irawansyah saat diwawancara wartawan.

SELASAR.CO, Sangatta - Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) memeriksa Sekretaris Kabupaten Kutim, Irawansyah, terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Solar Cell Home System di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tahun anggaran 2020 lalu.

Kepala Kejari Kutim, Hendriyadi W Putro, melalui Kasi Intelijen, Yudo Adiananto didampingi Kasi Pidsus Wasita Triantara, mengatakan pihaknya telah memeriksa Sekkab Kutim sejak hari Senin (23/8/2021) dan Rabu (25/8/2021) dengan total pemeriksaan selama 12 jam dan 53 pertanyaan.

“Pertanyaannya meliputi perencanaan, terkait penganggaran selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan selaku Pengguna Anggaran (PA). Terutama bagaimana mekanismenya dan bagaimana pelaksanaannya,” ucap Kasi Intelijen, Yudo Adiananto, di Kantor Kejari Kutim, Kamis (26/8/2021).

Diakuinya, selama pemeriksaan, yang bersangkutan selaku ketua TAPD dan PA menjelaskan tupoksinya dengan baik kepada tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus. “Alhamdulillah yang bersangkutan kooperatif,” katanya. Selanjutnya, Yudo juga mengaku meski pihaknya sudah memeriksa Sekkab Kutim, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan kembali memeriksa Sekkab selama ada keterangan yang belum diperoleh oleh tim Jaksa Penyidik.

“Selama memang ada keterangan yang belum kita dapatkan mungkin kita akan panggil kembali, apabila diperlukan keterangan tambahannya,” jelas Yudo.

Lebih lanjut, selain sudah memeriksa Sekkab Kutim sebagai saksi, pihaknya juga menyampaikan sudah memeriksa beberapa saksi lainnya seperti mantan Kepala BPKAD dan Kepala Bappeda Kutim di Lapas Tenggarong. “Masih beberapa saksi TAPD lainnya baik tim inti maupun sekretariat TAPD, dan akan segera kita jadwalkan untuk pemanggilannya. Sampai hari ini sudah lebih dari 200 saksi yang kita periksa,” ungkapnya.

Sementara itu, usai diperiksa oleh tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Kutim beberapa waktu lalu, Sekkab Kutim Irawansyah mengaku dirinya diberi beberapa pertanyaan, di antaranya berkaitan dengan TAPD. “Misalnya perencanaan dan penganggaran karena dalam hal itu, saya selaku ketua dan mengkoordinir kegiatan TAPD,” ucapnya.

Selain itu dirinya juga mengaku dicecar pertanyaan terkait DPMPTSP yang saat itu dirinya menjabat selaku PA di sana. “Kemudian yang TAPD tadi itu, semua sudah dilaporkan ke Bupati dan Wakil Bupati Kutim. Jadi Bupati yang finalisasinya dan juga pak Wakil Bupati,” bebernya kepada sejumlah awak media.

Selanjutnya terkait kegiatan pengadaan PLTS Solar Cell Home System, diakui hal itu merupakan usulan dari dinas. “Usulan dari dinas, dan dinasnya yang menggiring sampai kepada penganggarannya," tutup Sekkab.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya