Kutai Kartanegara

Anggaran Dana Desa Dana Desa di Kukar  Penanganan Covid-19   Penanganan Covid-19 di Kukar 

Anggaran Dana Desa di Kukar Dipangkas 8 Persen untuk Penanganan Covid-19



Bupati Kukar, Edi Damansyah.
Bupati Kukar, Edi Damansyah.

SELASAR.CO, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara telah berkomitmen memberikan bantuan kepada masyarakat Kukar yang terdampak Covid-19. Bantuan itu akan disalurkan melalui anggaran Dana Desa (DD).

Bupati Kukar, Edi Damansyah, mengatakan, sejak awal pandemi Covid-19, pemerintah daerah sudah memberikan bantuan itu dengan bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa dengan nominal Rp 300.000.

"Sejak awal Covid-19 kan sudah mulai," ujar Edi.

Bantuan tunai desa ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Dimana bantuan tersebut ditujukan kepada warga miskin atau warga yang kurang mampu.

"Ini jalan terus, terutama yang di desa melalui dana desa," terang Edi.

Bupati menyebutkan, selain bantuan dari dana desa, masyarakat juga mendapat bantuan dari Dinas Sosial (Dinsos) yang saat ini terus berjalan.

"Nominal sama, karena itu standarnya," jelas Edi.

Penerima bantuan tersebut didata langsung oleh desa masing-masing. Setiap desa juga terus melakukan pembaharuan pendataan bagi warganya, mulai yang meninggal dunia hingga yang rentan. Hal itu dilakukan agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan tidak terjadi kesalahan.

"Update data terus dilakukan, desa melaksanakan itu," kata Edi.

Sementara itu, Sekkab Kukar, Sunggono, mengatakan, penyaluran bantuan yang terus berjalan ini menggunakan 8 persen dari anggaran dana desa. Dimana anggaran tersebut digunakan untuk penanganan Covid-19.

"Di tingkat desa, 8 persen dari anggaran dana desanya untuk itu," kata Sunggono.

Ia menjelaskan, jika masyarakat sudah menerima bantuan lain, maka tidak boleh mendapatkan BLT dari desa. Karena bantuan akan diberikan kepada warga yang memang belum menerima bantuan tersebut. Kemudian yang tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) juga berkesempatan menerima bantuan tersebut, jika warga yang terdaftar di DTKS sudah menerima bantuan dari sumber yang lain.

"Dana desa ini tidak boleh tercover bantuan lain," tutup Sunggono.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya