Utama

Jalan Poros Samarinda-Bontang Unjuk rasa Persatuan Leveransi Bahan Bangunan Kemacetan Lalu Lintas macet Demonstrasi Gakkum Forum Gerakan Sopir Samarinda 

Klarifikasi Gakkum terkait Demo Ratusan Sopir di Samarinda



Suasana konferensi pers pihak Gakkum KLH Kalimantan.
Suasana konferensi pers pihak Gakkum KLH Kalimantan.

SELASAR.CO, Samarinda - Terjadi aksi unjuk rasa oleh sejumlah sopir truk yang mengatasnamakan organisasi PLBB (Persatuan Leveransi Bahan Bangunan) di kawasan Jalan Poros Samarinda-Bontang, tepatnya di depan Bandara Udara APT Pranoto, Sungai Siring Samarinda pada Rabu 1 September 2021 kemarin. Diketahui pula dalam aksi ini Forum Gerakan Sopir Samarinda (FGSS) berencana ikut membantu aksi solidaritas dengan menurunkan 75 unit truk.

Unjuk rasa itu terkait kabar penahanan anggota PLBB bernama Muliyadi beserta truk yang dikendarainya, oleh Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) pada 26 Juni 2021 lalu. Penahanan ini dilakukan dengan alasan dugaan kegiatan penambangan batu gunung di area hutan lindung.

Kabar ini pun diklarifikasi oleh Kepala GAKKUM LHK Kalimantan, Eduward Hutapea. Dirinya mengatakan bahwa sopir yang diamankan pihaknya itu hanya diamankan sementara. Tujuannya untuk memberikan keterangan terkait aktivitas tambang batu gunung yang terjadi di Kabupaten Kutai Timur.

Pihak GAKKUM LHK Kalimantan pun mengamankan empat orang tersebut. Hingga dari hasil pemeriksaan, ditetapkan dua tersangka. Dari kedua tersangka itu bukanlah rekan sopir dari pihak FGSS maupun PLBB.

"Kemudian di dalam aspirasi disampaikan dialog secara virtual dengan beberapa orang yang intinya mereka menuntut dibebaskan satu orang yang menurut mereka ditahan di Balai GAKKUM LHK dan barang bukti truk," ucap Eduward Hutapea. "Orang yang dimaksud adalah atas nama Mulyadi tidak pernah ditahan dan tidak status sebagai tersangka," tambahnya.

Oleh karena itu saat ini ada dua orang yang diamankan oleh Gakkum LHK Kalimantan, yaitu laki-laki berinisial J (52) dan MZ (24). Mereka adalah pemodal dan pemilik alat berat tersebut. "Terhadap kasus ini diterima berkas sudah ditetapkan P21 bersamaan waktu itu sudah diserahkan tersangka ke Kejati tanggal 30 Agustus 2021," ujarnya.

Sementara terkait tuntutan pengembalian truk yang sebelumnya diamankan pihak Gakkum, hal itu dikatakan Eduward tidak bisa dilakukan karena kendaraan tersebut telah menjadi salah satu barang bukti kasus ini. Ia menyebut bahwa semua barang bukti termasuk truk tersebut sudah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk diproses lebih lanjut.

"Tidak bisa dipisah-pisah karena itu menjadi serangkaian perbuatan pidana. Mulai dari batu diambil kemudian dimuat ke dalam truk, dan batuan yang di dalam truk inilah yang menjadi barang bukti utama dalam kegiatan yang kami duga menjadi bagian dari kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang ada di hutan lindung Bontang," pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya